Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jalan Air Bersih Gang KKP Medan, Minggu (13/9). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 13/8 (LintasMedan) – Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS, meminta Pemerintah Kota (Pemko) setempat agar memaksimal kinerja pelayanan kesehatan kepada warganya secara maksimal.
Sebab, ia memperkirakan masih banyak rumah sakit yang melayani masyarakat dengan melihat dari latar belakang status sosialnya.
“Padahal, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan disebutkan bahwa setiap warga Kota Medan berhak mendapat pelayanan dan fasilitas kesehatan di Puskesmas maupun rumah sakit,” katanya di Medan, Minggu (13/9).
Disebutkannya, salah satu tujuan penerapan Perda tersebut adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi setiap masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Karena itu, tidak ada alasan bagi Pemko Medan tidak memberi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan alasan status sosial,” ucapnya.
“Perda ini sudah lama diterbitkan, tapi penerapannya sampai sekarang belum maksimal,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini juga menyatakan, dalam Perda tersebut diatur terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terdapat pada Pasal 25, meliputi penyakit DBD, diare, ISPA, malaria, keracunan, swine flu dan lainnya.
Untuk itu, Pemko bertanggungjawab menyediakan dana, sarana dan prasarana penanggulangan KLB serta rumah sakit wajib menerima korban KLB tanpa melihat status dan latar belakang untuk ditangani sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang berlaku.
“Saat ini negara kita dilanda pandemi COVID-19, dan ini juga termasuk penyakit KLB,” tambahnya.
Menurut dia, Pemko Medan sudah menganggarkan Rp500 miliar lebih untuk penanganan corona baik bantuan sosial kepada masyarakat maupun pencegahan, pengobatan dan sosialisasi.
Namun, lanjut Hendra, karena status penularan COVID-19 yang terus bertambah membuat banyak rumah sakit tidak mampu lagi menampung pasien terpapar COVID-19. (LMC-03)
