Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemko Medan Dinilai Lalai Sikapi Saran BPK
  • Nasional

Pemko Medan Dinilai Lalai Sikapi Saran BPK

Lintas Medan 24 Mei 2016 2 min read

Paripurna DPRD Medan.(Foto:LintasMedan/irma)

Paripurna DPRD Medan.(Foto:LintasMedan/irma)
Paripurna DPRD Medan.(Foto:LintasMedan/irma)

Medan, 24/5 (LintasMedan) – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan menilai Pemerintah Kota Medan lalai dalam menindaklanjuti atau menyikapi saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2012.

Sebab, sesuai hasil temuan BPK penyertaan modal Pemko Medan ke PT KIM selama ini belum didukung Peraturan Daerah (Perda), sehingga bagian laba atas penyertaan modal (deviden) pada PT KIM yang disetor ke Pemko Medan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat

Penilaian itu disampaikan FPD dalam pemandangan umumnya yang disampaikan, Drs Hendrik H Sitompul MM, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemko Medan ke PT KIM, Selasa.

Temuan ini, kata Hendrik, sangat disesalkan karena memberikan gambaran selama ini Pemko Medan tidak pernah melakukan evaluasi terhadap penyertaan modal yang dilakukan. “Temuan dan saran tersebut sudah sejak tahun 2012, mengapa baru sekarang ditindaklanjuti,” tanya Hendrik.

Menurut catatan FPD, sebut Hendrik, pada tahun 2012 Pemko Medan bersama DPRD sudah pernah membentuk Perda tentang penyertaan modal kepada pihak ketiga. “Kenapa waktu itu tidak ada pemikiran untuk mempersiapkan Perda penyertaan modal ke PT KIM ini,” tanya Hendrik lagi.

Terkait penyertaan modal, sebut Hendrik, sepengetahuan FPD telah diatur didalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Mengapa Pemko Medan tidak mempedomani ketentuan ini,” katanya.

Kemudian, sambung Hendrik, FPD juga mempertanyakan perihal menentukan jumlah dividen yang diterima Pemko Medan dari PT KIM. “Apa dasar atau pedoman yang digunakan dalam penetapan jumlah deviden ini, sebab penyertaan modal telah berjalan tidak didukung Perda hanya didasarkan akta notaries,” katanya.

Penyertaan modal Pemko Medan kepada PT KIM, tambah Hendrik, adalah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan kesempatan kerja. “Sejauhmana hal tersebut memberikan kontribusi dimaksud. Kalau dalam evaluasi tidak memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah serta pertumbuhan ekonomi maupun kesempatan kerja, sebaiknya penyertaan modal yang ada tidak perlu ditambah lagi,” katanya.

Dalam nota pengantarnya, lanjut Hendrik, Walikota menyebutkan nilai penyertaan modal yang telah dilakukan sampai tahun 2014, PT KIM telah memberi deviden kepada Pemko Medan Rp3,49 miliar. “Mulai tahun 2000 sampai tahun 2010 pembayarannya beberapa kali dicicil, karena tidak kuatnya dasar hukum dari penyertaan modal yang dilakukan telah berpengaruh terhadap penyetoran deviden laba ke Pemko Medan,” ujarnya.(LMC-03)

Post Views: 209

Continue Reading

Previous: Ketua MPR : Ucapan Saut Pembelajaran Bagi Pemimpin
Next: Pemerintah Umumkan Besok Hari Pertama Puasa Ramadhan

Related Stories

Rayakan Hari Hak Konsumen Internasional, Hutama Karya Bagi Berkah Ramadhan
2 min read
  • Bisnis
  • Nasional

Rayakan Hari Hak Konsumen Internasional, Hutama Karya Bagi Berkah Ramadhan

15 Maret 2025
iSWARA: Wadah Aspirasi dan Inspirasi Masyarakat Indonesia
3 min read
  • Bisnis
  • Nasional
  • Technology

iSWARA: Wadah Aspirasi dan Inspirasi Masyarakat Indonesia

28 Februari 2025
Dukung Muslim Indonesia Bangun Kebiasaan Positif di Ramadan, Muslim Pro Luncurkan ‘40 Days of Deen’
3 min read
  • Android
  • Bisnis
  • Headline
  • Nasional
  • Technology

Dukung Muslim Indonesia Bangun Kebiasaan Positif di Ramadan, Muslim Pro Luncurkan ‘40 Days of Deen’

12 Februari 2025

You may have missed

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Pajak Horas Segera Direvitalisasi
2 min read
  • Sumut

Pajak Horas Segera Direvitalisasi

15 Juni 2025
Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend
2 min read
  • Sports
  • Sumut

Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.