Medan, 21/9 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui instansi terkait gencar melakukan pembongkaran baliho atau papan reklame yang telah berakhir izinnya atau didirikan di zona larangan.
Informasi yang dihimpun, tim gabungan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan pada Jumat (21/9) dinihari kembali membongkar baliho yang membentang di atas ruan Jalan Diponegoro Medan.
Baliho berukuran 5×10 meter tersebut dibongkar karena didirikan di salah satu titik zona larangan pemasangan papan reklame yang mengganggu estetika kota itu.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan bahwa pihaknya sebelum melakukan pembongkaran terhap konstruksi papan reklme telah menyampaikan surat pemberitahun kepada pemilik perangkat promosi bermasalah tersebut agar membongkar sendiri.
“Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari peringatan yang kita lakukan maka papan reklame tersebut kita bongkar,” ujarnya.
Dikatakannya, pembongkaran papan reklame dilakukan selain dalam upaya menegakkan peraturan daerah, juga sebagai upaya mendukung penataan kota yang dilakukan Pemko Medan saat ini. (LMC-04)