Medan, 25/5 (LintasMedan) – Kolaborasi Pemerintah Kota Medan, Kejaksaan Negeri Belawan, serta Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumut, berhasil selamatkan uang negara Rp 1.961.259.236,75 miliar dari pembayaran retribusi pembetonan di Jalan Pancing I Kecamatan Medan Labuhan.
Penyerahan Laporan dari Kejari Belawan kepada Pemko Medan digelar Ruang Rapat I Balai Kota Medan, Rabu (25/5).
Kejari Belawan Nusirwan Sahrul menyerahkan uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.1.941.259.236,75 kepada Pemko Medan yang diterima Wakil Wali Kota Aulia Rachman disaksikan Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan beserta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.
“Alhamdulillah, Kolaborasi Medan Berkah yang telah dibangun Bapak Wali Kota Bobby Nasution cenderung membuahkan hasil. Tidak ada lagi ego sektoral telah dan kebersamaan yang kita bangun ini telah berhasil selamatkan uang negara dengan jumlah yang sangat fantastis,” kata Aulia Rachman.
Menurutnya Walikota selalu memberikan teguran keras kepada seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan agar tidak ada yang bermain-main terkait pengelolaan anggaran.
“Pak Wali Kota selalu memberikan instruksi untuk menggunakan anggaran sebaik mungkin. Tunjukkan kepada masyarakat bahwasannya kita memberikan perubahan yang signifikan, tapi tidak mengurangi daripada kualitas yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Penyelamatan uang negara ini, kata Aulia merupakan kedua kalinya dilakukan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution. Berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Sebelumnya Pemko Medan juga berhasil menyelatakan uang negara sebesar Rp.9 miliar lebih dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty, terkait pembayaran retribusi daerah atas perubahan fungsi bangunan gedung apartemen Reiz Condo dari IMB hunian menjadi hunian campuran (penginapan/sewa-sewa) di Jalan Tembakau Deli Medan.
Uang tersebut diserahkan Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswatanu SH MH kepada Bobby Nasution di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution pada 17 Maret 2021.
Sementara itu Kejari Belawan Nusirwan Sahrul memaparkan penyelamatan uang Rp.1.941.259.236,75 merupakan temuan BPK Perwakilan Sumut.
“Kita dapat informasi dari BPK ada potensi kerugian keuangan negara. Setelah menerima hasil temuan dari BPK Perwakilan Sumut, kami langsung melakukan penyelidikan mulai 22 Maret, Alhamdulillah ada itikad baik dari perusahaan dengan menyetor seluruh hasil temuan BPK kepada Kas Daerah Kota Medan,”paparnya.
Nusirwan menjelaskan, awalnya perusahaan yang mengerjakan pembetonan Jalan Pancing I Kecamatan Medan Labuhan tersebut menyerahkan Rp.20 juta. Setelah itu diikuti dengan penyerahan sisanya yang sebesar Rp.1.941.259.236,75.
“Itikad baik itu kami hargai, sebab salah satu tupoksi kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga berupaya bagaimana kerugian-kerugian negara itu bisa kita selamatkan. Dengan demikian kerugian keuangan negara atas pembetonan Jalan Pancing I sudah selesai dan kerugian uang negara sudah kembali,” ucapnya.
Ketua BPK perwakilan Sumut Eydu Oktan Panjaitan, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kejari Belawan menyusul keberhasilan menyelamatkan keuangan negara dengan nilai yang fantastis dan melalui proses tidak mudah.
“Keberhasilan ini juga membuat kami (BPK) bangga karena tidak terlepas dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan. Dengan penyelamatan keuangan negara ini, kerja sama akan terus kita bangun. Mari kita jadikan ini sebagai pembelajaran, gunakan uang negara lebih hati-hati dan sesuai dengan aturan-aturan pertanggungjawaban keuangan daerah,” kata Eydu.(LMC-02)