Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Medan Sarankan Pemohon Administrasi Kependudukan Tanpa Perantara
  • Medan

Pemko Medan Sarankan Pemohon Administrasi Kependudukan Tanpa Perantara

Lintas Medan 28 Januari 2020 2 min read

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman (kiri) menyerahkan dokumen nota jawaban Pemko Medan mengenai Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada Ketua DPRD Medan Hasyim (kanan) dalam rapat paripurna DPRD edan, Selasa (28/1). (Foto: LintasMedan/st)

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman (kiri) menyerahkan dokumen nota jawaban Pemko Medan mengenai Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada Ketua DPRD Medan Hasyim (kanan) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (28/1). (Foto: LintasMedan/st)

Medan, 28/1 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyarankan kepada setiap masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pengurusan administrasi kependudukan di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar tidak menggunakan perantara atau calo.

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat agar mengurus langsung berbagai dokumen kependudukannya tanpa menggunakan jasa perantara,” kata Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution di Medan, Selasa (28/1).

Pernyataan tersebut disampaikan Akhyar melalui nota jawaban yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD setempat, terkait pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Ia mengemukakan Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat terus berupaya memaksimalkan kinerja pelayanan serta melakukan penyuluhan kepada masyarakat di daerah itu.

Selain itu, pihaknya selalu menekankan bahwa pada prinsipnya setiap OPD pelayanan publik wajib memenuhi azas non diskriminatif dan tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapaun langkah yang dilakukan guna menghindari adanya pungli di OPD terkait yakni dengan melakukan pengawasan melekat.

Selain itu, lanjut Sekda, melakukan sosialisasi secara periodik dan mengingatkan ASN secara tertulis.

Khusus kepada ASN yang terbukti melakukan tindakan diskriminatif dan pungli, kata dia, Pemko Medan melalui OPD terkait akan menerapkan aturan disiplin dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan pelanggaran disiplin.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan mengenai kartu identitas anak (KIA) akan menjadi salah satu persyaratan masuk sekolah, Sekda menjelaskan bahwa KIA merupakan kartu identitas penduduk yang berbasis NIK dan berlaku secara nasional.

Oleh karena itu, kata Wiriya, bila institusi pendidikan memberlakukan kartu identitas sebagai persyaratan, maka KIA merupakan kartu identitas penduduk untuk anak usia 17 tahun ke bawah yang sah dan resmi.

Selain menyampaikan Nota Jawaban Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sekda juga menyampaikan Nota Jawaban Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

“Pemko Medan sudah melakukan penyusutan arsip secara sistematis dan terarah berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.” tuturnya.

Usai menyampaikan nota jawaban Pemko Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Kearsipan, Sekda selanjutnya menyerahkan dokumen nota jawaban kepada Ketua DPRD Medan Hasyim.

Rapat paripurna tersebut turut pula dihadiri sejumlah pimpinan OPD, camat se Kota Medan. (LMC-02)

Post Views: 33

Continue Reading

Previous: Anggota DPRD Medan Sedih Kematian “Neneng”
Next: Banmus DPRD Batubara Berkunjung ke DPRD Medan

Related Stories

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026

You may have missed

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut

9 Mei 2026
AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”

7 Mei 2026
Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban

7 Mei 2026
Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

6 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.