Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman (kiri) menyerahkan dokumen nota jawaban Pemko Medan mengenai Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada Ketua DPRD Medan Hasyim (kanan) dalam rapat paripurna DPRD edan, Selasa (28/1). (Foto: LintasMedan/st)

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman (kiri) menyerahkan dokumen nota jawaban Pemko Medan mengenai Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada Ketua DPRD Medan Hasyim (kanan) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (28/1). (Foto: LintasMedan/st)
Medan, 28/1 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyarankan kepada setiap masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pengurusan administrasi kependudukan di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar tidak menggunakan perantara atau calo.
“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat agar mengurus langsung berbagai dokumen kependudukannya tanpa menggunakan jasa perantara,” kata Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution di Medan, Selasa (28/1).
Pernyataan tersebut disampaikan Akhyar melalui nota jawaban yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD setempat, terkait pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Ia mengemukakan Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat terus berupaya memaksimalkan kinerja pelayanan serta melakukan penyuluhan kepada masyarakat di daerah itu.
Selain itu, pihaknya selalu menekankan bahwa pada prinsipnya setiap OPD pelayanan publik wajib memenuhi azas non diskriminatif dan tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapaun langkah yang dilakukan guna menghindari adanya pungli di OPD terkait yakni dengan melakukan pengawasan melekat.
Selain itu, lanjut Sekda, melakukan sosialisasi secara periodik dan mengingatkan ASN secara tertulis.
Khusus kepada ASN yang terbukti melakukan tindakan diskriminatif dan pungli, kata dia, Pemko Medan melalui OPD terkait akan menerapkan aturan disiplin dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan pelanggaran disiplin.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan mengenai kartu identitas anak (KIA) akan menjadi salah satu persyaratan masuk sekolah, Sekda menjelaskan bahwa KIA merupakan kartu identitas penduduk yang berbasis NIK dan berlaku secara nasional.
Oleh karena itu, kata Wiriya, bila institusi pendidikan memberlakukan kartu identitas sebagai persyaratan, maka KIA merupakan kartu identitas penduduk untuk anak usia 17 tahun ke bawah yang sah dan resmi.
Selain menyampaikan Nota Jawaban Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sekda juga menyampaikan Nota Jawaban Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
“Pemko Medan sudah melakukan penyusutan arsip secara sistematis dan terarah berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.” tuturnya.
Usai menyampaikan nota jawaban Pemko Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Kearsipan, Sekda selanjutnya menyerahkan dokumen nota jawaban kepada Ketua DPRD Medan Hasyim.
Rapat paripurna tersebut turut pula dihadiri sejumlah pimpinan OPD, camat se Kota Medan. (LMC-02)
