Pelaksana tugas Wali kota Medan Akhyar Nasution memberikan keterangan kepada pers seputar persiapan penyaluran paket bantuan sosial tahap kedua kepada warga terdampak COVID-19, di kantor Dinas Sosial Kota Jalan Pinang Baris Medan, Jumat (8/5). (Foto: LintasMedan/ist)

Pelaksana tugas Wali kota Medan Akhyar Nasution memberikan keterangan kepada pers seputar persiapan penyaluran paket bantuan sosial tahap kedua kepada warga terdampak COVID-19, di kantor Dinas Sosial Jalan Pinang Baris Medan, Jumat (8/5). (Foto: LintasMedan/ist)
Medan, 8/5 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui instansi terkait siap menyalurkan paket bantuan tahun kedua kepada sejumlah warga terdampak COVID-19.
“Jika tidak ada kendala, bantuan tahap kedua kepada warga yang terdampak Covid-19 akan kita salurkan. Saat ini Dinas Sosial Kota Medan sedang mempersiapkan data warga yang akan mendapatkan bantuan tahap kedua,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali kota Medan Akhyar Nasution, di kantor Dinas Sosial Kota Medan, Jumat (8/5).
Ia menuturkan, jumlah bantuan tahap kedua ini lebih banyak lagi dibanding tahap pertama, yakni terdiri beras sebanyak 20 kg, gula pasir 2 kg dan 2 kaleng ikan sardines.
Paket bantuan yang diberikan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak COVID-19.
Mekanisme pendistribusian bantuan tahap kedua tetap melalui aparat kelurahan dan kepala lingkungan yang dikoordinir langsung oleh camat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terjadi antrean warga saat menerima paket bantuan sosial tersebut.
Warga saat mengambil paket bantuan harus menjaga jarak secara fisik atau physical distancing, sebagaimana diisyaratkan dalam protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.
Karena itu, Akhyar minta agar manajemen pelayanan dilakukan perubahan.
“Pihak kelurahan nantinya yang berurusan dengan Dinas Sosial, sehingga masyarakat tidak harus terbebani dengan datang dan antre di kantor Dinas Sosial,” ujarnya.
Saat berada di kantor Dinas Sosial Kota Medan, Akhyar sempat menyaksikan puluhan warga tengah antre untuk bermohon bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), BPJS serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sementara itu Kadis Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis, mengimbau masyarakat yang ingin bermohon bantuan sosial tidak perlu lagi antre mendaftar di kantor Dinas Sosial setempat, mereka cukup mendatangi kepala lingkungan atau kantor lurah.
Disebutkan, masa pendaftaran terhadap para pemohon bantuan sosial masih dibuka hingga 29 Mei 2020.
“Bagi warga yang belum mendapatkan bantuan, segera lapor kepada kepling atau lurah. Apabila ada kepling dan lurah tidak melayani warga yang terdampak COVID-19 untuk mendapatkan, catat namanya dan laporkan kepada kami. Dipastikan, segera ditindak,” ujarnya.
Terkait dengan persiapan penyaluran bantuan tahap kedua, menurut Endar, tidak ada masalah dan direncanakan segera disalurkan pekan depan karena stok beras maupun gula cukup tersedia. (LMC-03)
