
Medan 2/5 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) No 11/2020, yang salah satu isinya mewajibkan warga untuk menggunakan masker bila keluar rumah.
Aturan tersebut mulai diterapkan, Senin (4/5) dan jika dilanggar akan ada sanksi tegas.
(Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution menyampaikan pasca diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan mulai Jumat (1/5), pihaknya telah melakukan sosialisasi selama tiga hari.
Setelah itu akan ada sanksi yang diberikan bagi warga yang melanggar isi Perwal tersebut.
“Salah satu isi Perwal, wajib menggunakan masker,” tegas Akhyar ketika membagikan sembako kepada masyarakat di Kantor Perhimpunan Marga Kho Sumut, Jalan Negara, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (2/5).
Ia menegaskan sanksi yang akan dikenakan beragam, ada yang bersifat administratif dan ada juga yang bersifat yustisia.
“Mulai Senin akan dilakukan razia dan jika masih ada kedapatan masyarakat yang tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi tegas berupa penarikan KTP,” katanya.
Untuk itu dia meminta warga saling mengingatkan serta ikut menyosialisasikannya di kalangan kerabat maupun keluarga agar mengikuti aturan tersebut.
Namun Ia juga menekankan bahwa tidak ada larangan bagi warga untuk menjalankan usahanya. Hanya saja, untuk pelaku usaha makanan diimbau agar tidak melakukan pelayanan di tempat dan hanya menjalankan sistem take away (pesan bawa).
Menurutnya ini untuk menghindari adanya kerumunan warga yang dinilai beresiko dan rentan terjadi penyebaran covid-19.
“Bukan jualannya yang kita larang, tapi kerumunannya. Sebab bisa dipastikan jika saat berkumpul dan terjadi obrolan panjang, warga tidak menggunakan masker. Apalagi tanpa kita sadari salah seorang diantaranya ternyata telah terjangkit dan akhirnya menularkan ke orang lain,” paparnya.(LMC-02)
