Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD Medan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tapem, Dinas Dukcapil, RSU Pirngadi, serta BPJS Kesehatan, Senin (24/1).(Foto:LintasMedan/ist)
Medan, 24/1 (LintasMedan) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD Medan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tapem, Dinas Dukcapil, RSU Pirngadi, serta BPJS Kesehatan, Senin (24/1) mengungkap soal peserta Penerima Bantuan Iyuran (PBI) orang yang sudah meninggal namun iyurannya masih dibayar. Sebagaimana diketahui iyuran peserta kesehatan kategori PBI bersumber dari APBD Kota Medan.
“Sayangkan orang yang sudah meninggal iyurannya masih tetap dibayar ke pihak BPJS akibat persoalan pendataan yang tidak sinkron,” kata anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati.
Dia menegaskan sinkronisasi data kependudukan harus segera dilakukan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kependudukan akurasi warga yang sudah meninggal khususnya penerima PBI BPJS Kesehatan, jadi dana Rp45 Miliar yang di alokasikan untuk layanan kesehatan warga Medan ini bisa tepat sasaran.
“Jika sudah meninggal, dananya bisa dialihkan ke orang lain,” ucapnya.
Sementara anggota DPRD Edi Syaputra menyampaikan, tidak sinkronnya data peserta PBI yang sudah meninggal dunia, disinyalir akibat rumitnya mengurus surat kematian.
“Selama ini banyak warga yang mengeluhkan mengurus surat kematian dan menggunakan biaya,” ucap Politisi PAN itu.
Namun pernyataan Edi Syahputra langsung dibantah tegas perwakilan dari Disduk Capil Medan yang hadir dalam rapat tersebut. “Pelaporan atau urus surat kematian tidak pernah dipungut biaya,” kata pegawai tersebut setengah berteriak.
Anggota DPRD Mulia Asri Rambe di kesempatan itu juga menyorot peserta BPJS Kesehatan yang selama ini ditanggung perusahaan, namun karena tidak lagi bekerja dan pindah menjadi peserta BPJS Mandiri atau PBI, terkendala dengan data di perusahaan.
Rapat yang dipimpin Dhiyaul Hayati yang juga Politisi PKS ini menyampaikan sejumlah rekomendasi, salah satunya Pemko Medan wajib mengakomodir pelayanan kesehatan bagi pasien un register. Namun layanan ini diperuntukan bagi warga yang benar-benar tidak memiliki BPJS, untuk mendapatkan layanan rawat inap dan rawat jalan.
Dhiyaul memaparkan rekomendasi tersebut juga berlaku kepada pasien BPJS klas III Mandiri yang menunggak bayar iyuran.
DPRD Medan juga merekomendasikan untuk kembali merivisi Peraturan Walikota Medan sehingga pelayanan kesehatan seluruh warga Kota Medan bisa tertampung.
Terkait pernyataan Mulia Asri Rambe, Kacab BPJS kesehatan Kota Medan, Sari menyampaikan jika peserta BPJS terkendala surat keterangan dari perusahaan maka pihaknya bisa melakukan pengecekan, biasanya bisa langsung pindah baik itu ke BPJS Mandiri atau PBI.
Sari juga menegaskan agar pihak rumah sakit tidak boleh memulangkan pasien yang masih dalam kondisi sakit untuk kemudian disuruh masuk kembali.
“Rumah sakit tidak boleh menyuruh pulang pasien yang belum sembuh, untuk kemudian disuruh masuk kembali. Ini tidak dibenarkan karena bisa menjadi dua kali klaim ke pihak PBJS,” ucapnya.(LMC-02)
