Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Medan Tetap Bayarkan PBI Orang yang Sudah Meninggal, Akibat Data Tidak Singkron
  • Headline
  • Medan

Pemko Medan Tetap Bayarkan PBI Orang yang Sudah Meninggal, Akibat Data Tidak Singkron

Lintas Medan 24 Januari 2022 2 min read

Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD Medan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tapem, Dinas Dukcapil, RSU Pirngadi, serta BPJS Kesehatan, Senin (24/1).(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 24/1 (LintasMedan) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD Medan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tapem, Dinas Dukcapil, RSU Pirngadi, serta BPJS Kesehatan, Senin (24/1) mengungkap soal peserta Penerima Bantuan Iyuran (PBI) orang yang sudah meninggal namun iyurannya masih dibayar. Sebagaimana diketahui iyuran peserta kesehatan kategori PBI bersumber dari APBD Kota Medan.

“Sayangkan orang yang sudah meninggal iyurannya masih tetap dibayar ke pihak BPJS akibat persoalan pendataan yang tidak sinkron,” kata anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati.

Dia menegaskan sinkronisasi data kependudukan harus segera dilakukan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kependudukan akurasi warga yang sudah meninggal khususnya penerima PBI BPJS Kesehatan, jadi dana Rp45 Miliar yang di alokasikan untuk layanan kesehatan warga Medan ini bisa tepat sasaran.

“Jika sudah meninggal, dananya bisa dialihkan ke orang lain,” ucapnya.

Sementara anggota DPRD Edi Syaputra menyampaikan, tidak sinkronnya data peserta PBI yang sudah meninggal dunia, disinyalir akibat rumitnya mengurus surat kematian.

“Selama ini banyak warga yang mengeluhkan mengurus surat kematian dan menggunakan biaya,” ucap Politisi PAN itu.

Namun pernyataan Edi Syahputra langsung dibantah tegas perwakilan dari Disduk Capil Medan yang hadir dalam rapat tersebut. “Pelaporan atau urus surat kematian tidak pernah dipungut biaya,” kata pegawai tersebut setengah berteriak.

Anggota DPRD Mulia Asri Rambe di kesempatan itu juga menyorot peserta BPJS Kesehatan yang selama ini ditanggung perusahaan, namun karena tidak lagi bekerja dan pindah menjadi peserta BPJS Mandiri atau PBI, terkendala dengan data di perusahaan.

Rapat yang dipimpin Dhiyaul Hayati yang juga Politisi PKS ini menyampaikan sejumlah rekomendasi, salah satunya Pemko Medan wajib mengakomodir pelayanan kesehatan bagi pasien un register. Namun layanan ini diperuntukan bagi warga yang benar-benar tidak memiliki BPJS, untuk mendapatkan layanan rawat inap dan rawat jalan.

Dhiyaul memaparkan rekomendasi tersebut juga berlaku kepada pasien BPJS klas III Mandiri yang menunggak bayar iyuran.

DPRD Medan juga merekomendasikan untuk kembali merivisi Peraturan Walikota Medan sehingga pelayanan kesehatan seluruh warga Kota Medan bisa tertampung.

Terkait pernyataan Mulia Asri Rambe, Kacab BPJS kesehatan Kota Medan, Sari menyampaikan jika peserta BPJS terkendala surat keterangan dari perusahaan maka pihaknya bisa melakukan pengecekan, biasanya bisa langsung pindah baik itu ke BPJS Mandiri atau PBI.

Sari juga menegaskan agar pihak rumah sakit tidak boleh memulangkan pasien yang masih dalam kondisi sakit untuk kemudian disuruh masuk kembali.

“Rumah sakit tidak boleh menyuruh pulang pasien yang belum sembuh, untuk kemudian disuruh masuk kembali. Ini tidak dibenarkan karena bisa menjadi dua kali klaim ke pihak PBJS,” ucapnya.(LMC-02)

Post Views: 59
Tags: BPJS Kesehatan Peserta PBI warga medan

Continue Reading

Previous: Ombudsman Sumut Dukung Legislator Panggil Kepala Biro Perekonomian
Next: Antisipasi Omicron, Awasi WNA Masuk ke Indonesia

Related Stories

PRSU ke-50 Tampil dengan Wajah Baru, Suguhkan Konsep Modern dan Konser Artis Nasional, Cek Jadwalnya Disini
2 min read
  • Headline
  • Sumut

PRSU ke-50 Tampil dengan Wajah Baru, Suguhkan Konsep Modern dan Konser Artis Nasional, Cek Jadwalnya Disini

5 Juli 2026
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi

5 Juli 2026
PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung

4 Juli 2026

You may have missed

PRSU ke-50 Tampil dengan Wajah Baru, Suguhkan Konsep Modern dan Konser Artis Nasional, Cek Jadwalnya Disini
2 min read
  • Headline
  • Sumut

PRSU ke-50 Tampil dengan Wajah Baru, Suguhkan Konsep Modern dan Konser Artis Nasional, Cek Jadwalnya Disini

5 Juli 2026
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi

5 Juli 2026
PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung

4 Juli 2026
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi

4 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.