
Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi (kedua kanan) disaksikan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman (kanan), menerima berkas hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Sumut Tahun 2016 dari Anggota V BPK RI Isma Yatun (kiri) dalam sidang paripurna DPRD Sumut, di Medan, Selasa (30/5). Pemprov Sumut kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ketiga kalinya dari BPK RI karena dinilai baik mengelola keuangan daerah tahun 2015. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 30/5 (LintasMedan) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setempat tahun 2016.
Pengumuman Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu disampaikan anggota V BPK RI Isma Yatun pada rapat paripurna istimewa DPRD Sumut yang dipimpin ketuanya Wagirin Arman di Medan, Selasa.
Hasil positif dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut merupakan raihan yang ketiga kalinya secara berturut-turut Pemprov Sumut, dimulai dari tahun 2014, 2015 dan 2016.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” kata anggota V BPK RI Isma Yatun.
Ia menambahkan, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah diraih Pemprov Sumut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan.
Adapun permasalahan tersebut terkait sistem pengendalian intern, antara lain penatausahaan rekening bank tidak sesuai ketentuan dan terdapat sisa dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada rekening penampungan yang belum disalurka.
Selain itu, kekurangan volume pekerjaan pada beberapa satuan kerja perangkat daerah, pemanfaatan aset di Pekan raya Sumut tidak sesuai ketentuan dan transfer bagi hasil kepada kabupaten/kota selalu terlambat.
Selanjutnya, BPK mengemukakan bahwa Pemprov Sumut belum melakukan inventarisasi aset tetap secaramemadai dan 256 bidang tanah yang dicatat dalam KIB pada 20 satuan kerja tidak didukung dengan bukti kepemilikan yang sah.
Namun demikian, lanjutnya, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dalam sambutannya menyatakan terima kasih atas opini WTP dan berjanji akan terus meningkatkan kinerja bersama seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jajaran Pemprov setempat.
“Begitu pula semua rekomendasi BPK RI akan segera ditindaklanjuti, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengapresiasi Pemprov setempat yang berhasil meraih opini WTP dari BPK RI.
“Keberhasilan meraih WTP tersebut hendaknya tetap menjadi tekad Pemprov Sumut pada masa mendatang,” ujar politisi senior Partai Golkar Sumut itu. (LMC-02)