Jakarta, 5/12 (LintasMedan) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara berhasil meraih penghargaan tingkat nasional dari Ombudsman Republik Indonesia, dengan predikat kepatuhan tinggi terhadap pelayanan publik pada 2017.
Siaran pers Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumatera Utara (Sumut) yang diterima lintasmedan.com, menyebutkan, penghargaan tersebut diserahkan Komisioner Ombudsman RI Laode Ida kepada Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nurhajizah Marpaung dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan di Jakarta, Selasa.
Dari 22 Pemerintah Provinsi yang dinilai, hanya enam yang meraih zona hijau yaitu Pemprov Sumut, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat, yaitu Pemprov Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat.
Wagub Sumut menyampaikan apresiasi atas raihan prestasi yang diperoleh serta langkah yang diambil Ombudsman dalam upaya meningkatkan layanan publik.
Prestasi tersebut, menurut dia, merupakan hasil kerja keras bersama seluruh jajaran Pemprov Sumut dalam mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar turut menyampaikan apresiasi atas kinerja pelayanan publik Pemprov Sumut.
“Tahun 2017 ini akhirnya Pemprov Sumut berhasil menaikkan peringkat pelayanan publiknya ke zona hijau,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi kepada pers di Medan, mengatakan, penghargaan predikat kepatuhan tinggi tersebut baru pertama kali diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumut.
“(Penghargaan) Ini berkat usaha dan kerja keras seluruh jajaran pemerintah Provinsi Sumut, kita berharap agar Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi ini dapat terus dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan menjadi yang terbaik, karena mempertahankan lebih sulit daripada memperolehnya,” ucap Erry.
Karena itu, ia menginstruksikan kepada seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dalam tugas pokok dan fungsi agar senantiasa berupaya meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Gubernur juga meminta seluruh SKPD yang memberikan pelayanan publik dalam jajarannya harus masuk zona hijau.
“Ke depan saya minta kepada seluruh SKPD untuk membuat Sarana Pengukuran Kepuasan Pengguna Layanan (Indeks Kepuasan Masyarakat) sehingga bisa kita jadikan bahan evaluasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” sebut Tengku Erry.
Sebagaimana diinformasikan, Ombudsman RI memberikan kategori penilaian 0-50 untuk kategori merah dengan kepatuhan rendah, 51- 80 untuk kategori kuning dengan tingkat kepatuhan sedang, dan skor 81-100 untuk tingkat kepatuhan tinggi dengan kategori hijau.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, sejak 2013 Ombudsman RI melaksanakana penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik.
Ombudsman memberikan kategori penilaian 0-50 untuk kategori merah dengan kepatuhan rendah, 51- 80 untuk kategori kuning dengan tingkat kepatuhan sedang, dan skor 81-100 untuk tingkat kepatuhan tinggi dengan kategori hijau. (LMC-03)