
Madina, 1/9 (LintasMedan) – Tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung pada 4 – 6 September 2020, KPUD Mandailing Natal akan sediakan live streaming kepada para pendukung Pasangan Calon (Paslon). Mengingat masa pandemi, yang diperbolehkan masuk dibatasi. Senin (31/8).
Pembatasan itu berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2020, pengaturan tentang protokol kesehatan. Nantinya yang diperbolehkan atau yang diizinkan masuk ke dalam ruangan adalah Paslon, Ketua dan Sekretaris partai pendukung serta Bawaslu.
“Live streaming di luar untuk para pendukung Paslon. Seperti apa kondisi di dalam nantinya bisa dilihat dan disaksikan oleh tamu rombongan yang ikut mengantarkan Paslon pada saat pendaftaran,” ujar Ketua KPUD Madina Fadhillah Syarief kepada lintasmedan.com.
KPUD Madina juga menganjurkan kepada Paslon dan partai pendukung serta para rombongan tetap mengedepankan protokol kesehatan, minimal menggunakan masker.
Pada pendaftaran nantinya Fadhillah menjelaskan pada prinsipnya sesuai dengan PKPU No 1 Tahun 2020 dan juga PKPU No 5 tentang tahapan jadwal pendaftaran Paslon yang akan mengikuti Pilkada 2020.
Formulir – formulir yang akan diserahkan nantinya merupakan formulir syarat calon dan syarat pencalonan.
Untuk syarat calon formulir model BB1 KWK, merupakan surat pernyataan calon Bupati/Wakil Bupati. Kemudian model BB2 KWK, Daftar Riwayat Hidup. Formulir BB3 KWK, surat pernyataan berhenti dari jabatan BUMN/BUMD jika ada calon yang menjabat.
Syarat pencalonan ada dua formulir yang harus dilengkapi dan selanjutnya diserahkan ke KPU untuk dilakukan pemeriksaan.
Formulir tersebut model B KWK Parpol, merupakan surat pencalonan dan kesepakatan calon dengan partai politik atau gabungan parpol. Kemudian B1 KWK Parpol, keputusan dewan pimpinan pusat Parpol tentang persetujuan Paslon.
“Pada prinsipnya ada dua pengelompokan persyaratan atau dokumen yang harus dilengkapi Paslon,” sebutnya.(LMC-04)
