Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Pengamat : Lahan Register-40 Harus Dihutankan Kembali
  • Headline
  • Hukum

Pengamat : Lahan Register-40 Harus Dihutankan Kembali

Lintas Medan 6 Juni 2015 2 min read

Ilustrasi - (Foto:LintasMedan/ist)

Ilustrasi - (Foto:LintasMedan/ist)
Ilustrasi – (Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 6/6 (LintasMedan) – Pengamat sosial dari Sumatera Utara Ahmad Ikhyar Hasibuan, berpendapat lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu ha di kawasan Register-40 di Kabupaten Padang Lawas harus dihutankan kembali, sebagaimana keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2642 K/Pid/2006.

“Semua pihak tentunya harus menerima putusan Mahkamah Agung. Namun alangkah baiknya jika proses eksekusi itu dilaksanakan secara bertahap, agar nasib warga yang selama ini mendiami lahan tersebut tidak serta merta terabaikan,” katanya saat dihubungi dari Medan, Sabtu malam.

Menurut mantan anggota Komisi A DPRD Sumut ini, keputusan MA atas eksekusi terhadap lahan Register-40 yang selama ini sudah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit merupakan suatu kewajiban hukum yang harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak termasuk PT Torganda dan sejumlah anak perusahaannya yang menguasai lahan tersebut.

Terkait dengan belasan ribu kepalakKeluarga (KK) yang selama ini mendiami di lahan tersebut,  Ikhyar menyarankan sebaiknya para anggota kelompok tani itu tetap diberdayakan dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk melanjutkan usaha di kawasan Register-40 selama periode waktu tertentu.

Menanggapi rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan memberikan sebagian hak dan tanggung jawab pengelolaan “lahan bermasalah” tersebut kepada PT Inhutani,  ia menyatakan kurang sependapat bila tidak diawali dengan proses tender .

“Keputusan pemberiaan hak pengelolaan lahan Register-40 kepada perusahaan, sebaiknya harus melalui proses tender terbuka,” ujarnya.

Persoalan hukum yang terkait dengan Register 40 menurut Ikhyar, sudah pernah dibahas oleh Komisi A DPRD Sumut periode 2009-2014 bersama Pemprov Sumut. Bahkan ketika itu saran dan rekomendasi dari pembahasan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Kehutanan kabinet Indonesia Indonesia Bersatu.

Salah satu poin dari rekomendasi itu adalah menyarankan kepada pemerintah agar pascaeksekusi, di lahan Register 40 sebaiknya masih diberikan kesempatan kepada sejumlah kelompok tani setempat untuk melakukan satu daur tanam atau satu kali tanam sawit (25 tahun) dengan dibarengi penghutanan kembali secara bertahap.

“Sayangnya, saran DPRD dan Pemprov Sumut ketika itu tidak diakomodir oleh Kementerian Kehutanan,” tambahnya.

Sebagaimana diinformasikan, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya segera mengeksekusi hutan Register- 40 karena lahan tersebut merupakan aset negara, berdasarkan putusan MA.

“Eksekusi akan bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan instansi terkait lainnya,” katanya usai membuka Seminar Nasional Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke-22 di Medan, Kamis (4/6).

Ia menambahkan Sebelum pelaksanaan eksekusi akan dilakukan pendekatan dengan manajemen PT Torganda milik DL Sitorus.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat keamanan, mengenai pelaksanaan eksekusi hutan Register-40. (LMC-01)

Post Views: 49
Tags: eksekusi Ikhyar Hasibuan pengamat Register40 sawit

Continue Reading

Previous: “Bang Samuel” Janjikan Pemerataan Pembangunan di Medan
Next: Bisnis Waralaba Tetap Diburu

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026

You may have missed

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026
Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
1 min read
  • Medan

Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.