Medan, 6/6 (LintasMedan) – Pengamat sosial dari Sumatera Utara Ahmad Ikhyar Hasibuan, berpendapat lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu ha di kawasan Register-40 di Kabupaten Padang Lawas harus dihutankan kembali, sebagaimana keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2642 K/Pid/2006.
“Semua pihak tentunya harus menerima putusan Mahkamah Agung. Namun alangkah baiknya jika proses eksekusi itu dilaksanakan secara bertahap, agar nasib warga yang selama ini mendiami lahan tersebut tidak serta merta terabaikan,” katanya saat dihubungi dari Medan, Sabtu malam.
Menurut mantan anggota Komisi A DPRD Sumut ini, keputusan MA atas eksekusi terhadap lahan Register-40 yang selama ini sudah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit merupakan suatu kewajiban hukum yang harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak termasuk PT Torganda dan sejumlah anak perusahaannya yang menguasai lahan tersebut.
Terkait dengan belasan ribu kepalakKeluarga (KK) yang selama ini mendiami di lahan tersebut, Ikhyar menyarankan sebaiknya para anggota kelompok tani itu tetap diberdayakan dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk melanjutkan usaha di kawasan Register-40 selama periode waktu tertentu.
Menanggapi rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan memberikan sebagian hak dan tanggung jawab pengelolaan “lahan bermasalah” tersebut kepada PT Inhutani, ia menyatakan kurang sependapat bila tidak diawali dengan proses tender .
“Keputusan pemberiaan hak pengelolaan lahan Register-40 kepada perusahaan, sebaiknya harus melalui proses tender terbuka,” ujarnya.
Persoalan hukum yang terkait dengan Register 40 menurut Ikhyar, sudah pernah dibahas oleh Komisi A DPRD Sumut periode 2009-2014 bersama Pemprov Sumut. Bahkan ketika itu saran dan rekomendasi dari pembahasan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Kehutanan kabinet Indonesia Indonesia Bersatu.
Salah satu poin dari rekomendasi itu adalah menyarankan kepada pemerintah agar pascaeksekusi, di lahan Register 40 sebaiknya masih diberikan kesempatan kepada sejumlah kelompok tani setempat untuk melakukan satu daur tanam atau satu kali tanam sawit (25 tahun) dengan dibarengi penghutanan kembali secara bertahap.
“Sayangnya, saran DPRD dan Pemprov Sumut ketika itu tidak diakomodir oleh Kementerian Kehutanan,” tambahnya.
Sebagaimana diinformasikan, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya segera mengeksekusi hutan Register- 40 karena lahan tersebut merupakan aset negara, berdasarkan putusan MA.
“Eksekusi akan bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan instansi terkait lainnya,” katanya usai membuka Seminar Nasional Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke-22 di Medan, Kamis (4/6).
Ia menambahkan Sebelum pelaksanaan eksekusi akan dilakukan pendekatan dengan manajemen PT Torganda milik DL Sitorus.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat keamanan, mengenai pelaksanaan eksekusi hutan Register-40. (LMC-01)