

Medan, 30/11 (LintasMedan) – Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo Panjaitan mengatakan, parkir progresif di Pusat Pasar Medan tidak boleh dikenakan kepada pedagang.
“Parkir progresif di Pusat Pasar Medan, hanya ditujukan kepada pengunjung,” katanya Kamis.
Ia mengatakan, perusahaan pihak ketiga yang menangani parkir di Pusat Pasar harus mengkaji ulang, daerah yang dimintai parkir progresif.
Politsi PDIP ini menyarankan pedagang tradisional agar jangan mau membayar parkir tersebut.
“Soal pengutipan parkir ini harus dikaji ulang. Pedagang kan sudah bayar sewa jadi jangan lagi dikenakan bayar parkir itu,” katanya.
Jika pihak ketiga tersebut menerapkan parkir progresif termasuk kepada pedagang (Pusat Pasar) maka, kata Boydo itu sudah melanggar aturan.
“Kalau mereka melanggar aturan, saya minta Dispenda cabut izinnya karena sudah ada perdanya,” ucapnya.(LMC-02)