Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • Penyidik Polda Sumut Terapkan Pasal Penadah Pelaku Penambangan
  • Hukum
  • Sumut

Penyidik Polda Sumut Terapkan Pasal Penadah Pelaku Penambangan

Lintas Medan 14 Mei 2022 1 min read

Madina, 14/5 (LintasMedan) – Tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Akhmad Arjun Nasution (AAN) akan menjalani tuntutan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) setelah berkasnya diterima kejaksaan. Namun dalam tuntutannya, tersangka didakwa dengan Pasal 161.

Diketahui, Pasal 161 merupakan pasal yang dikenakan untuk penadah, sementara AAN adalah seorang penambang yang seharusnya oleh penyidik dikenakan pasal 158 UU No 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009.

Terkait pasal dakwaan, memuncul dugaan ada keterkaitannya dengan barang bukti excavator yang hingga saat ini belum bisa dihadirkan oleh penyidik Polda Sumut.

Praktisi hukum Rediyanto Sidi Jambak, mengatakan seharusnya pihak penyidik sudah mengantisipasi hal ini. Barang bukti-barang bukti yang dijadikan awal mula penyelidikan seharusnya tidak boleh dititip rawat atau dipinjampakaikan.

“Berdasarkan ketentuannya, baik tersangka maupun barang bukti yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP) dari penyidik kepada kejaksaan tercantum barang bukti-bukti yang dilidik dan disita. Ketika pelimpahan berkas P19, maka jaksa peneliti mengechek secara keseluruhan. Dan ketika P21, tahap II ini semua barang bukti harus diserahkan,” kata Rediyanto, yang dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (14/5).

“Keberadaan excavator itu perlu dipertanyakan kepada tersangka. Jika berkaitan langsung dengan tersangka maka barang bukti itu wajib disita dan diserahkan ke kejaksaan,” sambungnya.

Ia berharap penyidik bisa menghadirkan barang bukti excavator. Apalagi menurut data yang didapatkannya ketika awal penangkapan, terdapat dua unit excavator.

“Kalau kita runut sesuai data, awal penangkapan dulu barang bukti excavatornya ada dua. Mengapa sekarang yang dilimpahkan hanya satu dan tidak bisa dihadirkan pula. Ada apa dengan penyidik Polda. Ini pertanyaan-pertanyaan yang muncul di kepala publik,” ucapnya.(LMC-04)

Post Views: 161

Continue Reading

Previous: Wagub Sumut Minta Pemkab Batubara Tingkatkan Pariwisata di Dua Pulau
Next: Orangtua Alm Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo Terus Berjuang Ungkap Kematian Putranya

Related Stories

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
9 Pejabat Eselon II Pemkab Madina Dilantik
1 min read
  • Sumut

9 Pejabat Eselon II Pemkab Madina Dilantik

31 Agustus 2026
Terkait Para Pensiunan Perumda Tirtanadi Yang Menuntut Kadiv Hukum : Dana Pensiun AJB Bumiputera Sudah Diterima Sebahagian Untuk 17 Orang
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Terkait Para Pensiunan Perumda Tirtanadi Yang Menuntut Kadiv Hukum : Dana Pensiun AJB Bumiputera Sudah Diterima Sebahagian Untuk 17 Orang

23 Agustus 2026

You may have missed

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur
3 min read
  • Medan

Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur

31 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.