

Medan, 26/1 (LintasMedan) – DPRD Sumatera Utara (Sumut) melalui Komisi D berharap pemerintah kabupaten/kota untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana mengamanatkan pengelolaan terminal tipe B berada di bawah pemerintah provinsi.
Pasalnya, masih banyak daerah yang keberatan mengalihkan pengelolaan terminal ke propinsi sehingga mengganti status terminal.
Diinformasikan sebelumnya, hingga saat ini dari 16 terminal tipe B di Sumut baru 4 terminal yang diserahkan pengelolaannya yakni terminal Tanjungberingin di Bahorok, Terminal Pasar 10 di Langkat, Terminal Kabanjahe, dan Terminal Partapakan di Gunung Tua.
Sebanyak 12 terminal lagi sama sekali belum diserahkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Bahkan ada terminal yang diubah daerah menjadi terminal tipe C sehingga pengelolaannya tetap menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Anggota Komisi D DPRD Sumut, Mustafawiyyah Sitompul mengatakan, pemerintah kabupaten/kota harus mematuhi amanah UU karena itu suatu keharusan. Lagi pula pengalihan akan membantu beban daerah dalam pengeluaran untuk pemeliharan gedung dan gaji karyawan.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari terminal juga tidak terlalu besar, jadi untuk apa dipertahankan. Beban daerah pun bisa berkurang, karena perawatan dan gaji karyawan sudah jadi wewenang propinsi,” ujarnya, Kamis (26/1).
Sedangkan daerah yang menurunkan tipe terminal agar tidak dialihkan ke propinsi, Menurut Mustafawiyyah, itu sah-sah saja tapi pemerintah daerah juga harus sadar bahwa beban biaya bertambah banyak.
Namun meskipun PAD dari terminal tidak terlalu besar, lanjut politisi Partai Demokrat ini, namun karena sesuai amanah maka Pemprovsu pun harua mengambil alihnya. “Beban pemprov bertambah dengan pengalihan ini, dari gaji pegawai yang berasal dari eselon 3 dan biaya lainnya. Hanya saja dengan pengalihan aset pemprov semakin banyak,” katanya.
DPRD Sumut sendiri, lanjut Mustafawiyyah neyral saja menyikapi jika daerah enggan menyerahkan pengalihan wewenang terminal tersebut. Karena, legislatif juga memahami daerah membutuhkan terminal yang bagus untuk kepentingan rakyatnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumit, Baskami Ginting menyatakan, pihaknya telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Sumut dan daerah terkait belum rampungnya pengalihan terminal ke propinsi.
“Sudah kita agendakan untuk mengundang mereka. Kita mau tahu apa masalah yang terjadi sehingga itu belum selesai. Karena pengalihan amanah UU, maka semua pihak harus mematuhinya,” pungkas Baskami.(LMC-02)