Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Perda Sistem Kesehatan Kota Medan Direvisi Berlakukan Reward dan Punishment Bagi RS
  • Medan

Perda Sistem Kesehatan Kota Medan Direvisi Berlakukan Reward dan Punishment Bagi RS

Lintas Medan 21 Juli 2025 3 min read
Afif Abdillah

Medan, 21/7 (LintasMedan) – Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sudah 13 tahun bergulir.

Namun, sampai saat ini, warga yang tercatat dalam program Universal Health Coverage (UHC) yang iuran preminya bersumber dari APBD Kota Medan, belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dari petugas puskesmas maupun rumah sakit.

Masih sering warga mengeluhkan penolakan oleh pihak rumah sakit karena harus bayar uang muka baru berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dengan kondisi ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan merasa perlu merevisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan tersebut guna mengakomodir kebutuhan masyarakat Kota Medan untuk mendapatkan pelayanan prima dari petugas puskesmas maupun rumah sakit.

“Saat ini kita sedang melakukan revisi Sistem Kesehatan Kota Medan yang sudah diajukan dalam rapat Bapemperda beberapa waktu lalu. Dan Alhamdulillah, sudah disetujui. Saat ini juga sedang dibuat naskah akademisnya,” demikian jelas Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah kepada Analisadaily.com di DPRD Medan, Senin (21/7).

Tujuan revisi Perda tersebut, lanjut Afif, untuk menaikan level program UHC menjadi UHC Premium seperti yang sudah diprogramkan oleh Walikota dan Wakil Walikota Medan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap terkait standar pelayanan kesehatan Kota Medan.

“Sekarang kita ingin membuat standar pelayanan kesehatan yang intinya seluruh rumah sakit di Kota Medan harus bisa melayani masyarakat Medan tanpa pilih-pilih, lebih transparan dan memiliki standar pelayanan kesehatan yang benar-benar baik,” ujar Afif yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu.

Dalam sistem UHC Premium ini, masih Afif, nanti akan ada penilaian terkait pelayanan di rumah sakit. Mulai bagian depan rumah sakit dalam hal ini resepsionis yang ramah terhadap pasien, hingga ke ruang rawat inap, poliklinik, ruang bedah dan ruang pelayanan kesehatan lainnya.

“Nantinya petugas rumah sakit dan pelayanan yang diberikan kepada warga akan dinilai langsung oleh masyarakat pengguna jasa layanan rumah sakit tersebut. Jangan ada lagi rumah sakit yang menomorduakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang menggunakan program UHC di Kota Medan,” saran Afif yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan ini

Nantinya, lanjut Afif yang sudah dua periode duduk di lembaga legislatif tersebut, rumah sakit terbaik tentunya akan mendapatkan reward. Artinya kita akan melakukan penilaian yang diberikan oleh masyarakat melalui aplikasi whatsapp. Nanti ada kriteria yang akan dicantumkan dalam Perda tersebut. “Pelayanan rumah sakit yang mendapat nilai 9 ke atas akan diberi reward dalam bentuk keringanan retribusi, keringanan pajak bahkan hibah untuk pengembangan rumah sakit,” katanya.

Kebalikannya, bagi rumah sakit yang pelayanannya buruk, mendapat nilai 6 ke bawah, bakal menuai punishment (hukuman) berupa pembatasan rujukan dari semua puskesmas yang ada di Kota Medan. “Bila mendapat nilai 5 ke bawah, ini akan diusulkan untuk pencabutan sebagai provider BPJS Kesehatan,” ujar Afif.

Afif yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu sangat berharap pihak rumah sakit benar-benar dengan hati melayani masyarakat Kota Medan. “Sebab, kita bayar loh dengan dana APBD setiap tahunnya. Jadi tidak ada alasan bagi rumah sakit tidak melayani warga. Tidak ada alasan pihak rumah sakit menolak mereka opname dengan dalih tidak ada ruangan dan lainnya,” tegas Afif.

Selama ini yang terjadi di lapangan dan dikeluhkan warga, saat warga hendak opname, pihak rumah sakit menyatakan kamar rawat inapnya penuh. Namun, begitu diminta sebagai pasien umum, kamar dikatakan ada.(LMC-02)

Post Views: 28

Continue Reading

Previous: Politisi PKS Larang Grup Musik Honne Konser di Medan
Next: Program Tebus Ijazah, Harapan Bagi Siswa Kurang Mampu Lanjutkan Pendidikan

Related Stories

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026
Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut
2 min read
  • Medan

Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

6 April 2026
F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan
2 min read
  • Medan

F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan

6 April 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.