
(Foto: LintasMedan/ist)
Madina, 15/7 (LintasMedan) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil menggagalkan peredaran narkotika masuk ke Lapas, Kamis (15/7).
Barang haram itu ditemukan ketika Kepala Seksi Keamanan dan Tata Tertib (Kasi Kamtib), Hendria SH bersama Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), M Amril Hakim Lubis melakukan pengecekan situasi di sekitar area Lapas.
Mereka menemukan sebuah bungkusan plastik hitam berbentuk bulat yang mencurigakan di antara branggang kamar warga binaan dan tembok Lapas. Setelah dibuka ternyata berisi sabu dan ganja kering siap edar.
“Kami mencurigai plastik hitam kecil berbentuk bulat itu. Setelah kami periksa, ternyata isi plastik itu narkoba jenis sabu dan ganja,” kata Hendria, kepada LintasMedan.
“Kami yakin narkotika itu sengaja dilempar oleh orang tidak dikenal dari luar tembok Lapas. Karena segala bentuk kegiatan di Lapas mulai dari penitipan barang dan makanan warga binaan sudah dalam pengawalan yang ketat,” sambungnya.
Temuan itu pun langsung dilaporkan ke Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Hamdi Hasibuan yang selanjutnya berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Madina (BNNK) untuk dikembangkan.
Dari keterangan diketahui narkotika yang ditemukan itu sabu seberat 50 gram, ganja seberat 5 gram. Namun untuk sabu telah tertera harga jual per paketnya.
Seperti sabu harga Rp100 ribu sebanyak 169 paket, Rp150 ribu 8 paket, Rp200 ribu 23 paket, Rp300 ribu 15 paket, Rp350 ribu 20 paket.(LMC-04)
