Medan, 15/6 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memastikan tidak ada bakal calon dari jalur independen atau perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Medan yang akan dilaksanakan Desember 2015. Hal itu dipastikan setelah pada hari terakhir proses pendaftran Senin hingga pukul 16:00 belum ada balon dari jalur independen.
“Sampai penutupan tadi belum ada,” kata Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba.
Menurutnya, pihak KPU Medan telah memberikan waktu selama lima hari kepada balon yang ingin mendaftar.
Berdasarkan PKPU No 2 tahun 2015, tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran calon perseorangan. “Jadi tanggal 15 Juni ini merupakan yang terakhir. Sementara untuk pendaftaran balon dari partai politik akan dibuka mulai tanggal 26-28 Juli mendatang,” katanya.
Diketahui, jalur perseorangan yang akan berkompetisi dalam pilkada tanpa dukungan partai politik, harus mengantongi minimal 160.367 suara dukungan atau minimal 6,5% dari total penduduk kota Medan yang berjumlah 2.467.183 jiwa. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada untuk calon perseorangan. (LMC-02)