
Medan, 19/12 (Lintas Medan) – Penjabat (PJ) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni belum memberi keterangan resmi terkait beredar informasi seputar pengutipan uang kepada peserta Pendidikan dan Latihan (Diklat) Guru Milenial di Medan, 19-20 November 2024.
Sementara, beberapa wartawan yang bertugas di kantor gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, mengaku hingga saat ini mereka masih menunggu penjelasan resmi soal pengenaan biaya bagi peserta yang ingin mengikuti Diklat Guru Milenial.
Keterangan yang dihimpun linstasmedan.com, Kamis (19/12), Diklat Guru Milenial yang terbuka bagi peserta dari seluruh Sumut juga diikuti secara daring dan bagi peserta diberi sertifikat penghargaan yang ditandangani Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni.
Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari PJ. Gubernur Sumut Agus Fatoni maupun pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait apakah setiap guru yang ingin menjadi peserta Diklat Guru Milenial diwajibkan membayar sejumlah uang hingga mencapai ratusan ribu rupiah.
Jumlah keseluruhan guru se-Sumut yang mengikuti diklat tersebut baik secara tatap muka maupun melalui jaringan internet disebut-sebut mencapai puluhan ribu orang dari seluruh kabupaten dan kota di Sumut.
Diklat Guru Milenial digelar dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) 2024 dan HUT ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Selain Agus Fatoni, kegiatan bertajuk ‘Saya Guru Cerdas Milenial Berprestasi’ tersebut juga menghadirkan pembicara, yakni anggota dewan redaksi Media Group Dr. Drs Iskandar Zulkarnain, MH dan Sandi Muharam yang juga adalah ESQ trainer.
Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga ketika diminta pendapatnya soal rangkaian kegiatan hari guru nasional 2024 belum bisa memastikan apakah menggunakan dana APBD Sumut.
“Nanti akan saya telusuri seberapa besar APBD Sumut dialokasikan untuk menopang kegiatan tersebut,” ujar Politisi PKB DPRD Sumut ini.
Terkait dugaan pengutipan kepada guru yang ingin mengikui Diklat ia menyatakan bisa saja diindaklanjuti secara hukum bila ada guru yang merasa keberatan.
Namun demikian, ia menyatakan sependapat jika pihak Pemprov Sumut menjelaskan secara transparan mengenai ada atau tidaknya pengenaan beban biaya kepada setiap guru yang akan mengikuti Diklat Guru Milenial.
“Di era transparansi sekarang ini, pejabat harus terbuka dan transparan karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan akses informasi,” ujar anggota Komisi A DPRD Sumut itu. (LMC-01)