Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • PKS Soroti Terminal Liar dan Alih Fungsi Trotoar di Medan
  • Medan

PKS Soroti Terminal Liar dan Alih Fungsi Trotoar di Medan

Lintas Medan 18 Oktober 2021 2 min read
Abdul Latif Lubis

Medan, 18/10 (LintasMedan) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti keberadaan terminal liar dan alih fungsi trotoar yang terjadi di Kota Medan. Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS Abdul Latif Lubis dalam Rapat Paripurna yang beragendakan penyampaian Pendapat akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, di gedung DPRD Medan, Senin (18/10).

“Pada asal 9 ayat 5 huruf (a) disebutkan setiap orang dan atau badan tidak boleh membuat atau mendirikan terminal bayangan, faktanya saat ini sangat banyak kita temukan terminal liar di Kota Medan, ” ucap Latief.

Disampaikan nya, hampir sebagian besar pengusaha angkutan umum penumpang membuat terminal bayangan dan tidak menggunakan terminal yang sudah disediakan oleh Pemko Medan.

“Fraksi PKS berharap dengan adanya Ranperda ini tidak akan ada lagi terminal bayangan ataupun terminal liar di Kota Medan, ” katanya.

Tidak hanya terminal liar, Fraksi PKS juga menyoroti terkait rotoar yang beralih fungsi menjadi lahan parkir kenderaan bermotor sehingga mengganggu pengguna jalan kaki untuk berjalan.

“Alih fungsi trotoar di Kota Medan tersebut sudah berlangsung lama dan tidak ada penindakan dari Pemerintah Kota Medan, ” ungkapnya.

Dalam pendapat akhir Fraksi nya, PKS juga menekankan perlunya peran aktif dari lurah dan kepala lingkungan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban dilingkungan masing – masing.

“Saat ini masih kita temui banyak tawuran yang terjadi antar gang dan antar kelompok masyarakat, ” jelasnya.

Begitu juga para pelaku usaha agar tetap memperhatikan keadaan disekitarnya agar aktifitas usaha yang dilakukan tidak sampai mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat.

“Wilayah pemukiman yang tidak layak untuk dijadikan tempat usaha pergudangan dan penyimpanan alat-alat berat dan berdasarkan data base Pemko Medan wilayah tersebut dilarang untuk usaha pergudangan masih kita temukan di Kota Medan tepatnya di jalan Nippon kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, ” jelasnya.

Politisi Medan Utara mengatakan Pengesahan Ranperda ini menjadi Perda nantinya, kegiatan-kegiatan seperti ini tidak akan terjadi lagi.

“Kami melihat bahwa ranperda ini sangat penting untuk segera direalisasikan. Semoga Ranperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam penegakan ketentraman dan ketertiban umum guna menciptakan suasana kondusif di Kota Medan, ” harapnya.

Sebagai mana tertuang dalam pasal 4 tentang tujuan Ranperda ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

“Pemerintah Kota Medan harus menjadi yang terdepan dalam memberi contoh menciptakan suasana tersebut, jangan sampai Pemko Medan dalam melaksanakan peraturan daerah tersebut tegas kepada masyarakat namun disisi lain melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah tersebut, ” paparnya.(LMC-02)

Post Views: 90

Continue Reading

Previous: Politisi Gerindra DPRD Sumut Minta Test Urin Syarat Mutlak Masuk Perguruan Tinggi
Next: Pemko Medan Diminta Tertibkan Pungli dan Premanisme

Related Stories

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
2 min read
  • Medan

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut

2 November 2026
Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional

1 November 2026
2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026

You may have missed

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial
1 min read
  • Sumut

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial

6 November 2026
Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan
2 min read
  • Headline
  • Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan

6 November 2026
Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas
1 min read
  • Sumut

Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas

5 November 2026
Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah
1 min read
  • Sumut

Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah

5 November 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.