
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw (keempat kanan) didampingi beberapa perwira utama Polda Sumut menunjukkan barang bukti sabu dengan total berat 15 kg dalam gelar perkara kasus narkoba, di RS Bhayangkara Medan, Senin (8/1). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 8/1 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menggagalkan transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 15 kilogram asal Malaysia dan meringkus lima orang pelaku.
“Tiga pelaku ditembak mati karena mencoba kabur dan melawan petugas. Dua pelaku ditembak bagian kaki,” kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan di RS Bhayangkara, Medan, Senin.
Paulus menjelaskan, awalnya, polisi mendapat informasi masuknya sabu dari Malaysia melalui pelabuhan Pekanbaru, Provinsi Riau menuju Kota Medan.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka Azhari(35) warga Jalan Pemasyarakatan, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka ditangkap dari Jalan Bunga Sakura, Tanjung Selamat, Sunggal. Petugas menyita barang bukti 4 kg sabu, dua telepon genggam, tujuh buku rekening bank dan satu unit sepeda motor.
Dari beberapa tersangka yang ditangkap, kemudian petugas terus melakukan pengembangan jaringan sindikat narkoba yang dikategorikan golongan I ini.
Penangkapan kedua dilakukan pada tanggal 4 dan 5 Januari 2018. Tersangka yang berhasil diringkus, masing-masing Tan Siong Tiong alias Tiong(45) Joni alias Aguan(47) Susantono alias Santo (37) dan Chin Yoo Fah alias Acin(57).
“Keempat pelaku ditangkap di Jalan Asia dan Jalan Imam Bonjol Medan. Dari keempat pelaku petugas mengamankan 11 kg sabu, 8 unit hp, satu buah KTP dan satu buah paspor,” paparnya.
Disebutkan, tiga tersangka yang tewas karena berusaha melarikan dan melawan petugas, yakni Chin Yoo Fah alias Acin, Joni alias Aguan dan Tan Siong Tiong alias Tiong. (LMC-05)