Madina, 23/9 (LintasMedan) – Kasus dugaan penganiayaan oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Natal, berinisial DG, terhadap anak di bawah umur masih dalam proses perlengkapan berkas perkara.
“Saat ini kita sedang melengkapi berkas perkaranya. Kita juga sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk pelimpahannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina), AKP Azuar Anas, kepada LintasMedan, Kamis (23/9).
Oknum DG, pegawai sipir Rutan Klas IIB Natal ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap SR yang masih di bawah umur, pada Senin (20/9) lalu, karena ketidaksengajaan menyenggol mobilnya saat di jalan.
Untuk menghindari amukan massa, pelaku sempat diamankan ke Polsek Natal. Namun di Polsek Natal tidak ada bagian penanganan khusus anak, kasus ini pun dilimpahkan ke Mapolres Mandailing Natal (Madina) sejak Rabu (22/9) malam.
“Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak,” ujar Anas.
Sementara Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas IIB Natal, Halasson Sinaga, ketika dikonfirmasi mengatakan masalah itu di luar tanggungjawab instansinya.
“Kejadian itu bukan berada di lingkungan Rutan, jadi di luar tanggungjawab instansi, Biarlah hukum yang berbicara,” ucapnya.
