Madina, 3/8 (LintasMedan) – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial AN (41 th), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita, akan dipanggil polisi pekan depan.
“Kemarin sudah kita panggil tapi karena terlapor sedang ada tugas di Medan, kita tunda minggu depan,’ kata Kasat Reskrim Polres Madina, Edi Sukamto, ketika dikonfirmasi via seluler, Rabu (3/8).
Edi mengatakan, pemanggilan itu juga masih dalam proses pengumpulan keterangan sebagai tindaklanjut dari laporan korban AU (26 th), warga Desa Pidoli Lombang, Panyabungan, beberapa waktu lalu.
Laporan yang dimaksud itu bernomor: LP/B/111/IV/2022/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tertanggal 21 April 2022.
Dalam laporan memang disebutkan, bahwa AU diduga telah menjadi korban AN di Desa Gunungtua Panggorengan, Panyabungan, yang terjadi pada Kamis (21/4) lalu.
Sementara dalam laporan dijelaskan kronologi dugaan penganiayaan terjadi Kamis (21/4), sekira pukul 11.30 WIB.
Dalam laporan itu diterangkan, dugaan penganiayaan dilakukan AN dengan tangan kosong, kemudian korban terjatuh dan mengalami luka lebam pada wajah, luka lebam pada tangan kiri, dan luka lebam pada kaki kanan. Atas perbuatan tersebut, AU merasa tidak senang. Kemudian melaporkannya ke Polres Madina. (LMC-04)
