Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Uncategorized
  • Politisi Demokrat : Ada Skenario Sengaja Gagalkan JR Saragih – Ance
  • Politik
  • Uncategorized

Politisi Demokrat : Ada Skenario Sengaja Gagalkan JR Saragih – Ance

Lintas Medan 12 Februari 2018 2 min read

Medan, 12/2 (LintasMedan) – Korwil Dapil 9 Tim Relawan “Semangat Baru” Rony Reynaldo Situmorang menduga ada skenario yang sengaja diciptakan untuk menggagalkan JR Saragih – Ance di Pilgub Sumut 2018.

“Ada dua surat dari instansi yang sama tapi isinya berbeda. Ini ada apa? Apakah ada skenario jahat untuk menggagalkan JR Saragih – Ance?” sesal anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut ini, Senin.

Dia menjelaskan, pada Pertengahan Januari 2018, Partai Demokrat Sumut mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait legalisir STTB (surat tanda tamat belajar).

“Pada tanggal 19 Januari dijawab dengan surat No. 5396/1.888.145 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Adrianto. Surat tersebut menyatakan bahwa fotokopi STTB Nomor 01 telah dilegalisir sesuai dengan aslinya,” ujarnya.

Namun, pada tanggal 22 Januari keluar lagi surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan Nomor 1454/1.851.623. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, S Nurhati. “Surat itu menyatakan bahwa sampai saat ini STTB tersebut tidak pernah melegalisir ijazah. Surat ini menjawab surat dari KPU. Kita heran, kok bisa sekretaris dinas mengeluarkan surat?” ungkapnya.

Kemudian, dia juga mengaku heran dan menyesalkan ada pernyataan dari salah satu komisioner KPU yang menyebutkan, kemungkinan besar Pilgub Sumut diikuti oleh dua pasang saja saat talk show di radio.

“Dua atau tiga hari sebelum rapat pleno hari ini, salahsatu komisioner menyebutkan seperti itu. Ini ada apa? Kok bisa diumumkan sebelum rapat pleno?” kata Rony.

Terkait hal ini, lanjutnya, pihaknya segera mendaftarkan gugatan ke Bawaslu.

“Jika Bawaslu menyatakan Pak JR Saragih – Ance ikut, maka itu wajib diikuti oleh KPU, jika tidak sesuai maka ada mekanisme untuk mendaftar kan gugatan ke PTUN, PTUN punya kewenangan memutus selama 30 hari,” tambahnya. (LMC-02)

Post Views: 435
Tags: gagal jr saragih kpu Pilgub Sumut

Continue Reading

Previous: JR Saragih Tak Penuhi Syarat Maju Pilgub Sumut
Next: Bawaslu Sumut Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang dan SARA

Related Stories

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
1 min read
  • Politik

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

5 Februari 2025
Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu
1 min read
  • Medan
  • Politik

Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu

4 Februari 2025
KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK
2 min read
  • Medan
  • Politik

KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK

26 Desember 2024

You may have missed

Asahan Jadi Rumah Kreator: Pemerintah dan Komunitas Satukan Visi Digital
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Asahan Jadi Rumah Kreator: Pemerintah dan Komunitas Satukan Visi Digital

15 November 2025
Manajemen Tirtanadi Bantah Monopoli Pelaksanaan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Manajemen Tirtanadi Bantah Monopoli Pelaksanaan Pekerjaan

15 November 2025
Pemkab Asahan dan Kejari Asahan Bahas Penguatan Koordinasi Pemerintahan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Pemkab Asahan dan Kejari Asahan Bahas Penguatan Koordinasi Pemerintahan

14 November 2025
Bupati Asahan Terima Audiensi Lions Club Indonesia Medan Chakra Bahas Operasi Katarak Gratis
2 min read
  • Sumut

Bupati Asahan Terima Audiensi Lions Club Indonesia Medan Chakra Bahas Operasi Katarak Gratis

14 November 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.