
Madina, 28/4 (LintasMedan) – Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyampaikan apresiasi penangkapan dua penambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
“Keberhasilan Polres Madina menangkap para pelaku penambang ilegal itu patut diapresiasi. Sekaligus aparat sudah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik-praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya,” kata Hinca, kemarin.
Ia berharap Polres Madina bersinergi dengan pihak-pihak terkait agar hal-hal yang berbau Ilegal bisa terus diberantas.
Hinca juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berkonsentrasi mengejar para mafia tambang emas ilegal.
“Saat ini yang berperan itu adalah cukong para mafia tambang. Mereka ini yang harus dikejar dan ditangkap,” ujarnya.
Sebelumnya dua penambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Tapus, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ditangkap ketika sedang beroperasi, Selasa (26/4), sekira pukul 12.30 Wib, oleh tim gabungan Polres Madina.
Mereka yakni, AD (50), warga Desa Sijunjung, Kecamatan Tanah Bedantung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Dan E (26), warga Desa Jorong Kipek, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Madina beserta barang bukti tiga buah jerigen berisi minyak solar dan empat lembar karpet penyaring box. Sementara satu unit excavator merk Hitachi, yang digunakan kedua pelaku untuk menambang dititipkan di gudang Laka Lantas, Aek Korsik, Panyabungan.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, menyebutkan tindakan ini sebagai sikap dan janjinya kepada anggota DPR RI yang berkunjung ke Madina beberapa waktu yang lalu. Ketika itu, segala bentuk kegiatan penambangan emas liar di kabupaten tersebut diminta untuk ditertibkan.
“Pelaku yang kita amankan ini berasal dari daerah Sumatera Barat dan telah kita tahan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Reza, Rabu (27/4), via Whatsapp.
Terungkap penangkapan tersebut dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas penambangan liar di lokasi itu. Untuk membuktikan kebenarannya, Kabag Ren, Kompol Manson Nenggolan SH MH beserta Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto SH MH, melakukan penelusuran dan akhirnya menemukan kedua pelaku yang sedang melakukan penambangan.
Tidak hanya itu, tim gabungan Polres Madina juga kembali menemukan sebuah excavator tak bertuan di Desa yang sama, yang dicurigai juga digunakan untuk penambangan. Excavator itu pun turut dibawa.(LMC-04)