Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Politisi PKS :Penanggulangan Kemiskinan di Medan Butuh Anggaran Besar
  • Medan

Politisi PKS :Penanggulangan Kemiskinan di Medan Butuh Anggaran Besar

Lintas Medan 24 Juli 2022 2 min read

Syaiful Ramadhan

Medan, 24/7 (LintasMedan) – Politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan, Syaiful Ramadhan mendorong Pemerintah Kota Medan untuk memberikan porsi anggaran yang besar untuk program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Usulan ini diharapkan bisa memberikan penguatan yang maksimal dalam menumbuhkan kembali ekonomi Kota Medan dan meningkatkan daya saing masyarakat Kota Medan pasca Pandemi corona.

“Kondisi saat ini paska pandemi Covid 19 masyarakat kembali menata perekonomiannya, maka sangat diharapkan peran maksimal Pemko Medan dalam menopang masyarakat dengan menyediakan program-program yang dapat membantu mereka bangkit bahkan terpuruk dari kemiskinan,” kata Syaiful, minggu (24/7).

Politisi Dapil 5 Kota Medan ini menegaskan, dalam mewujudkan program-program yang mendukung kebangkitan ekonomi warga Kota Medan, Pemerintah Kota diharapkan bisa mengalokasikan dana yang besar.

“Perda Peenanggulangan Kemiskinan sangat penting untuk dijalankan Pemko Medan dengan mengalokasikan dana yang besar untuk program penanggulangan kemiskinan,” katanya.

Dalam suasana saat ini pasca pandemi, kata Syaiful, masyarakat banyak yang kesulitan secara ekonomi, lapangan kerja yang sulit dan pengangguran meningkat. Dengan program-program tersebut diharapkan bisa memberikan peluang kepada mereka untuk tetap bertahan dan memperbaiki perekonomiannya. “Amanah dalam Perda ini sudah sangat jelas, dimana Pemerintan Kota memiliki kewajiban dalam menyelesaikan persoalan persoalan di masyarakat terutama terkait masalah kemiskinan apalagi dengan kondisi saat ini,” katanya.

Disampaikan Syaiful, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

“Pada Bab IV Pasal 9 juga disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik,” terangnya.(LMC-02)

Post Views: 90

Continue Reading

Previous: Fraksi PKS : Pelayanan Kesehatan Masyarakat Medan Harus Terealisasi
Next: PKL Jalan Selambo Laporkan Arogansi Petugas ke DPRD Medan

Related Stories

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan
1 min read
  • Medan

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan

1 Oktober 2026
Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan
2 min read
  • Medan
  • Sports

Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan

30 September 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran

5 Oktober 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset

3 Oktober 2026
Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara
1 min read
  • Sumut

Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara

2 Oktober 2026
Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?
1 min read
  • Sumut

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?

1 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.