
Medan, 27/3 (LintasMedan) – Pelayanan kesehatan khususnya untuk para Lanjut Usia (Lansia) di Kota Medan, dinilai belum maksimal, sebagaimana merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No.04 Tahun 2012 Tentang Sistim Kesehatan.
“Padahal sebagaimana tertera dalam amanah Perda tersebut adalah, di setiap Kelurahan harus sudah dibuat pusat pelayanan lanjut usia. Kenyataannya di lapangan kita dapati belum ada. Pelayanan hanya sebatas di puskesmas-puskesmas tertentu dan hari-hari tertentu saja,” cetus anggota DPRD Medan yang juga politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Henry Jhon Hutagalung pada Wartawan, Kamis, (27/3).
Selain itu lanjutnya, di Perda itu juga diamanatkan juga terkait remaja putri untuk diberikan bimbingan dan edukasi serta diberikan ruang pelayanan kesehatan. Sebab, mereka itu yang bereproduksi. Sehingga nantinya, anak yang lahir dari mereka adalah bayi-bayi sehat.
“Selain masalah lansia, di Perda No.04 Tahun 2012 itu juga diamanatkan tentang remaja putri. Dimana, diatur soal diberikannya bimbingan, edukasi dan ruang pelayanan kesehatan. Itu Uda bagus, sehingga remaja putri tersebut sebelum menikah, dia sudah mengerti. Tapi, realitanya tak ada. Ini harus jadi perhatian khusus Walikota Medan yang baru Rico Waas.”tegasnya.
Kemudian, Henry Jhon yang juga perna menjabat sebagai Ketua DPRD Medan ini, menyinggung soal Kawasan tanpa Rokok yang juga dinilainya tidak berjalan. Ini bisa dilihat dimana tempat-tempat fasilitas umum banyak belum menyediakan tempat bagi orang-orang perokok.
“Sepertinya tidak ada penegakan perda soal Kawasan tanpa Rokok di tempat fasum-fasum. Itu seharusnya sudah bisa diberikan sanksi bagi yang tidak memiliki KTR. Sebab, sama-sama kita ketahui, dampak dari asap rokok untuk kesehatan warga yang tidak merokok.”ujarnya.(LMC-02)