Pihak kejaksaan memeriksa satu unit traktor yang disita dari lokasi penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal;(Foto:LintasMedan/ist)
Madina, 24/6 (LintasMedan) – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) menerima pelimpahan berkas tahap II kasus pertambangan emas tanpa izin dari Polres Madina.
Pelimpahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai kejaksaan mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor: B-764/L.2.28.3/Eku.1/06/2022 dan surat bernomor: B-765/L.2.28.3/Eku.1/06/2022, bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Madina, dinyatakan lengkap (P21).
Oleh Unit Idik IV Polres Madina, berkas tersebut kemudian diserahkan ke jaksa, pada Kamis (23/6) kemarin, setelah Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, memberikan perintah.
Ada dua tersangka yang dilimpahkan dalam perkara ini, yakni AA dan A. Sementara barang buktinya, satu unit excavator yang dititip di tempat penyimpanan barang bukti Satlantas Polres Madina.
“Benar, Kamis kemarin, kami melakukan tahap II ke Kejari Madina,” sebut Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, membenarkan, ketika dikonfirmasi via Whatsapp, Jumat (24/6).
Atas keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Madina ini, apresiasi pun datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
“Terus bergerak, tegakkan hukum. Selamatkan lingkungan dari kegiatan ilegal ini,”katanya. (LMC-04)
