Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • PPKM Darurat, Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri
  • Nasional

PPKM Darurat, Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Lintas Medan 2 Juli 2021 2 min read

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito . (Foto: LintasMedan/ist)

Jakarta, 2/7 (LintasMedan) – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan mengenai perjalanan dalam negeri untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni salah satunya penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Maksud dari pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman COVID-19,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito dalam konferensi pers Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, di Jakarta, Jumat (2/7).

Satgas menerbitkan Surat Edaran Satgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang secara khusus menjadi penjabaran dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adapun ketentuan wajib yang dilaksanakan secara umum berdasarkan Surat Edaran itu adalah setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M.

Pengetatan protokol kesehatan itu ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan, serta tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari dua jam kecuali untuk keperluan medis untuk mengkonsumsi obat.

Apabila hasil tes RT-PCR atau tes cepat antigen, namun bergejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan, dan isolasi mandiri selama waktu tunggu.

Ketentuan wajib berikutnya adalah perjalanan kendaraan pribadi atau umum bertanggungjawab atas kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku.

Ganip menuturkan PPKM yang lebih ketat ditujukan untuk meningkatkan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya produksi.

“Ini semua demi keselamatan kita bersama,” ujarnya.

Surat Edaran itu diterbitkan untuk tujuan mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api dan darat.

Selain itu, ada juga ketentuan syarat vaksinasi untuk perjalanan yakni pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR atau tes cepat antigen.

Ketika syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. (LMC-03/AN)

Post Views: 28

Continue Reading

Previous: Pemerintah Jepang Kirim Satu Juta Vaksin untuk Indonesia
Next: Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos dari APBD

Related Stories

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT
2 min read
  • Medan
  • Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT

5 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

10 Februari 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.