Jakarta, 2/7 (LintasMedan) – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan mengenai perjalanan dalam negeri untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni salah satunya penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Maksud dari pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman COVID-19,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito dalam konferensi pers Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, di Jakarta, Jumat (2/7).
Satgas menerbitkan Surat Edaran Satgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang secara khusus menjadi penjabaran dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun ketentuan wajib yang dilaksanakan secara umum berdasarkan Surat Edaran itu adalah setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M.
Pengetatan protokol kesehatan itu ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan, serta tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari dua jam kecuali untuk keperluan medis untuk mengkonsumsi obat.
Apabila hasil tes RT-PCR atau tes cepat antigen, namun bergejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan, dan isolasi mandiri selama waktu tunggu.
Ketentuan wajib berikutnya adalah perjalanan kendaraan pribadi atau umum bertanggungjawab atas kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku.
Ganip menuturkan PPKM yang lebih ketat ditujukan untuk meningkatkan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya produksi.
“Ini semua demi keselamatan kita bersama,” ujarnya.
Surat Edaran itu diterbitkan untuk tujuan mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api dan darat.
Selain itu, ada juga ketentuan syarat vaksinasi untuk perjalanan yakni pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR atau tes cepat antigen.
Ketika syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. (LMC-03/AN)