Ketua DPD PSI Kabupaten Madina Abdul Khoir Nasution. (Foto: LintasMedan/Iwan)
Panyabungan, 10/9 (LintasMedan) – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memutuskan untuk segera melaporkan kasus dugaan pelecehan lambang negara kepada lembaga penegak hukum, terkait tindakan mengubah arah kepala burung Garuda Pancasila pada pet foto resmi Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution.
“Kita sudah kumpulkan bukti-bukti untuk diajukan saat membuat laporan nanti,” kata Ketua DPD PSI Madina Abdul Khoir Nasution kepada LintasMedan, di Panyabungan, Jumat (10/9).
Sebagaimana diinformasikan, foto resmi Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dengan mengenakan pet berlogo lambang negara Garuda Pancasila dengan tampilan kepala burung terbalik atau menoleh ke sebelah kiri dan foto tersebut telah terpasang di sejumlah tempat.
Berdasarkan aturan yang berlaku, menurut dia, posisi kepala Burung Garuda yang terdapat pada lambang negara Garuda Pancasila menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang garuda).
Menurut dia, perbuatan merubah arah kepala Burung Garuda pada pet foto Wakil Bupati Madina tersebut bertentangan dengan pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.
Selain itu, Abdul Khoir yang juga akrab disapa Bro Khoir ini, menilai perbuatan merubah arah kepala Burung Garuda merupakan salah bentuk pelecehan terhadap Lambang Negara Republik Indonesia.
“Bila ditelaah dari aspek hukum, oknum penyedia foto Wakil Bupati Madina tersebut patut diduga telah melakukan penghinaan atau pelecehan kepada lambang negara. Apalagi berdasarkan pengakuan dan klarifikasi Wakil Bupati Madina di media massa, foto tersebut bukan foto resmi dirinya, melainkan foto editan,” ujar dia.
Karena itu, ia menduga oknum penyedia foto bupati dan wakil bupati Madina itu hanya memikirkan keuntungan semata dan terkesan mengabaikan akurasi dan kualitas produk foto yang dipasarkannya.
Lebih lanjut ia juga mempersoalkan pengadaan foto resmi Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution di ruang kerja pejabat eselon II, III dan IV serta pejabat fungsional di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
“Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Pemerintah Daerah, tidak ada disebutkan peyediaan foto kepala daerah di ruang kerja pejabat eselon II, III dan IV serta pejabat fungsional di lingkungan pemerintah daerah,” paparnya.
Selain DPD PSI Madina, kasus dugaan pelecehan Lambang Negara Garuda Pancasila tersebut juga telah menuai protes dari DPD Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) dan organisasi masyarakat itu berencana menggiring kasus tersebut ke ranah hukum. (LMC-04)
