Medan, 9/3 (LintasMedan) – PT Aquafarm Nusantara (AN) menyatakan sikap optimistis ahli waris yang tergabung dalam Forum Pomparan Opung Jaronjang Manurung (Forpo Jaman) Sirungkungon, mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi di lingkungan keluarga tersebut.
Sehingga tidak ada lagi sengketa yang berbuntut pengusiran perusahaan asal Swis itu dari lahan yang disewa yakni di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
“Pengusiran PT Aquafarm cuma terkait konflik keluarga besar Forpo Jaman ,” kata Humas Aquafarm Nusantara, Afrizal di Medan, Jumat.
Dia berharap segera dicapai kesepahaman dan solusi terbaik di internal keluarga itu karena sangat berhubungan dengan kelangsungan bisnis perusahaan di wilayah tersebut.
“Manajemen Aquafarm juga yakin kedua belah pihak ahli waris baik yang tinggal di Sumut maupun di Jakarta sebenarnya menginginkan keberlanjutan perusahaan karena terkait dengan kehidupan ekonomi masyarakat Sirungkungon,” kata Afrizal.
Pengusiran PT AN oleh kelompok masyarakat Forpo Jaman Sirungkungon, kata Afrizal karena manajemen tidak mampu memenuhi beberapa tuntutan yang diajukan atas perpanjangan sewa lahan seluas 2.558 meter persegi yang digunakan perusahaan sebagai gudang penyimpanan pakan ikan dan mess karyawan.
Sementara sebelumnya manajemen juga telah mendapat jawaban dari pihak ahli waris yang tinggal di Sumatera Utara menyebutkan menerima permohonan perpanjangan kontrak PT AN.
Dalam surat itu, kata Afrizal, juga disebutkan apabila PT AN berniat mengadakan kontrak perpanjangan sewa supaya menghubungi pomparan Opung Jaronjang Manurung yang tinggal di Sumut.
Kemudian, apabila ada pihak-pihak tertentu yang keberatan/komplain terhadap perpanjangan kontrak agar mengarahkan kepada pihak pomparan Opung Jaronjang Manurung dan bertanggung jawab penuh terhadap perjanjian yang akan disepakati.
“Surat perjanjian itu ditandatangani oleh lima orang ahli waris Pomparan Opung Jaronjang Manurung yang tinggal di Sumatera Utara, yakni Karel Manurung, Billiater Manurung, Leosten Manurung, Sihol Manurung dan Gunawan Manurung,” papar Afrizal.
Namun kata Afrizal pihak ahli waris yang tinggal di Jakarta, justru membuat beberapa poin aturan yang dianggap cukup memberatkan salah satunya posisi humas sebaiknya satu tim yang terdiri dari lima orang mewakili seluruh ahli waris dan merupakan rekomendasi ahli waris Opung Jaronjang Manurung.
Seperti disebutkan PT AN telah melakukan pengajuan perpanjangan sewa lahan pada 13 Juli 2017 mendapat jawaban pada 2 Agustus 2017. (LMC-02)