
Petugas Satpol PP menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (17/11). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 17/11 (LintasMedan) – Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Jumat (17/11) kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di Kecamatan Medan Petisah.
Operasi penertiban difokuskan pada ruas jalan pertokoan yang melintang disepanjang simpang tugu SIB hingga persimpangan Jalan Iskandar Muda dan sekitar pusat perbelanjaan Carrefour Jalan Gatot Subroto Medan.
“Di sepanjang trotoar jalan itu tidak boleh ada lagi ada pedagang kaki lima, karena lokasi tersebut merupakan salah satu jalan arteri di Kota Medan,” kata Kasatpol PP Kota Medan, Sofyan di sela memimpin langsung operasi penertiban PKL.
Ia menjelaskan, pihaknya sebelum melakukan penertiban telah meminta kepada pedagang dan masyarakat yang telah terbukti melanggar ketentuan untuk segera mengangkut barang dagangan mereka dan tidak mengeluarkannya kembali.
“(penertiban) Ini bertujuan untuk memberi efek jera kepada pedagang agar tidak lagi menjajakan dagangan secara liar dan semrawutan,” katanya.
Keberadaan lapak-lapak PKL di trotoar dan badan jalan itu selain merusak estetika kota, juga kerap mengganggu kelancaran lalu lintas dan pejalan kaki.
Apabila masih ada pedagang yang tidak mengikuti instruksi tersebut, pihaknya akan membongkar paksa setiap lapak pedagang hari ini, pasti akan dibongkar paksa oleh tim terpadu,” ujarnya.
Dikatakannya, Pemko Medan akan terus melakukan penertiban PKL dan penataan lingkungan kota di Kecamatan-kecamatan lain di wilayah ibu kota Provinsi Sumut itu, sebagaimana yang telah terlaksana dalam beberapa hari terakhir. (LMC-04)