
Ilustrasi - Petugas tim gabungan membongkar papan reklame salah satu pool bus di Jalan Sisingamangaraja Medan, baru-baru ini. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 18/10 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan melalui instansi terkait dan bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Medan segera menutup seluruh terminal liar atau terminal bayangan maupun sejumlah pool ilegal guna mengurangi kemacetan dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Walikota Medan sekaligus mensosialisasikan Peraturan Walikota atau Perwal Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pool Angkutan Umum di Medan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat di Medan, Kamis (18/10).
Renward menjelaskan hal tersebut dalam rapat persiapan sosialisasi Perwal No.61 Tahun 2018 yang turut dihadiri Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini dan Kasatpol PP Muhammad Sofyan.
Menurut dia, sejumlah pool bus maupun terminal liar masih terus beroperasi seperti di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jamin Ginting, dan Jalan Letda Sudjono. a
Guna memberikan efek jera, tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Medan dibantu Satpol PP dan Polrestabes setempat akan melakukan penertiban disertai dengan sanksi tegas.
Penertiban dan pemberian sanksi tegas terhadap keberadaan pool-pool bus dan terminal liar di Kota Medan tersebut mengacu kepada Perwal No.61 Tahun 2018.
Penerapan Perwal tersebut, menurut Renward, bertujuan untuk mengatur, menata, dan menertibkan penyelenggaraan pool angkutan umum sesuai dengan tata ruang serta meningkatkan pelayanan angkutan dan untuk kelancaran lalu lintas.
Pada umumnya pool-pool maupun terminal liar itu beroperasi tanpa memiliki izin, karenanya tim yang diturunkan dalam melakukan penertiban bisa langsung membongkar pool-pool maupun terminal liar tersebut.
Tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pemilik pool-pool bus agar masuk dan membuka loket di dalam terminal resmi baik itu Terminal Terpadu Amplas maupun Terminal Terpadu Pinang Baris.
Dalam Perwal No.61 Tahun 2018 ditetapkan, antara lain lokasi pool sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 yakni di Jalan Sisingamangaraja dari Simpang Jalan Abdul Haris ke arah luar kota, Jalan Abdul Haris mulai dari Jalan Sisingamangaraja sampai dengan Jalan Jamin Ginting (sisi kiri jalan).
Selanjutnya, Jalan Ngumban Surbakti mulai Jalan Jamin Ginting sampai simpang Jalan Setia Budi (sisi kiri jalan), Jalan Soekarno Hatta (Gagak Hitam) mulai simpang Jalan Setia Budi sampai simpang Gatot Subroto (sisi kiri jalan).
Selain itu, Jalan Kapten Sumarsono mulai simpang Jalan Gatot Subroto sampai simpang Jalan Marelan Raya (sisi kiri), Jalan Brigjen Bejo mulai simpang Jalan Marelan Raya sampai simpang Jalan Krakatau (sisi kiri), Jalan Cemara mulai simpang Jalan Krakatau sampai simpang Jalan Willem Iskandar (sisi kiri), Jalan Willem Iskandar mulai simpang Jalan Cemara sampai simpang Letda Sujono (sisi kiri).
Lokasi pool lain yang diatur dalam Perwal itu, yakni Jalan Letjen Ahmad Tahir mulai Jalan Letda Sujono sampai simpang Jalan Denai (sisi kiri), Jalan Denai mulai Jalan Letjen Ahmad Tahir sampai simpang Jalan Panglima Denai (sisi kiri), Jalan Panglima Denai mulai Jalan Denai sampai simpang Menteng VII (sisi kiri), dan Jalan Rivai Abdul Manaf Lubis mulai simpang Menteng VII sampai Jalan Sisingamangaraja (sisi kiri). (LMC-04)