Medan, 15/6 (LintasMedan) – Pada era globalisasi saat ini keamanan data dan harta wakaf perlu semakin ditingkatkan agar tidak menimbulkan persoalan.
Untuk itu diperlukan pemahaman, pengembangan sistem informasi wakaf (siwak) berbasis IT.
“Dengan pengetahuan maupun siwak ini para nazir wakaf dapat mengoptimalisasi informasi dan tehnologi untuk proses pendokumentasian data wakaf secara cepat, tepat valid dan akurat, sehingga kebenaran dan jumlah wakaf bisa diketahui dengan mudah oleh berbagai pihak,” kata walikota Medan Dzulmi Eldin saat membuka seminar wakaf dan permasalahahnya di kota Medan, dengan topik “ Ada sertifikat wakaf terjaga “ yang digelar oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan kerja sama Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Sabtu.
Hadir pada seminar itu mewakili Kepala Kementerian agama Sumut Drs H Leci Berutu, dan Pimpinan Organisasi Islam lainnya.
Wali Kota mengatakan wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi syariah yang perlu mendapatkan perhatian dan harus terus dikembangkan.
Wakaf juga telah diperkuat dengan Undang-Undang nomor 41/2004 yang memberikan landasan yuridis dan hukum yang kuat dan merupakan aset tetap, seperti gedung, tanah maupun berupa uang.
“Menjaga wakaf ini harus berhati-hati baik dari segi pengelolaannya dan perlu dukungan dari semua pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan wakaf Indonesia Kota Medan dan masyarakat,” papar Eldin.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Iwan Zulhami mengatakan, pertemuan ini merupakan pertemuan awal untuk mengurai permasalahan tanah wakaf di Kota Medan.
Menurutnya data Kantor Kementerian Agama Kota Medan pada 2015 jumlah masjid hasil wakaf di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini sebanyak 1.047 Masjid dengan 426 persil yang luasnya 219.114 hektar.
Sedangkan untuk Mushollah/Langgar sebanyak 672 unit dengan jumlah 197 persil dan luas 66.037 hektar.
“Mudah-mudahan dengan seminar wakaf ini permasalahan yang menyangkut tanah wakaf seperti, kuburan, madrasah, masjid dan lainnya menjadi jelas terurai dan aman,” katanya.(LMC-02)