
Madina, 5/8 (LintasMedan) – Seorang oknum pejabat Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial R yang diduga ikut terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana proyek irigasi di Desa Sopo Sorik, Panyabungan Utara, juga merangkap jabatan sebagai pengurus Koperasi Simpang Duhu Dolok.
Informasi yang dihimpun, Kamis (5/8), R yang saat ini masih menduduki salah satu posisi eselon IV di Distan Kabupaten Madina disebut-sebut menduduki jabatan sebagai sekretaris Koperasi Simpang Duhu Dolok.
Sebelumnya ada dugaan permasalahan atas pembangunan irigasi sepanjang 200 meter di Desa Sopo Sorik, Panyabungan Utara dengan dana Rp190 juta yang bersumber dari APBD Sumut tahun 2020.
Pengerjaan sarana fisik irigasi tersebut diperkirakan sarat masalah karena tidak sesuai perencanaan dan diduga ada pemotongan anggaran sebesar 50 persen lebih hingga pemalsuan berkas.
Sementara, Koperasi Simpang Duhu Dolok bersama Koperasi Permata Tanah Madina hingga saat ini diduga terlibat persoalan hukum, terkait pengelolaan dana bantuan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Cabang Sibolga sebesar Rp879 juta.
Dana tersebut semula direncanakan untuk pembangunan rumah kaca atau green house berikut pengadaan sejumlah perangkat pengolahan kopi di Desa Simpang Duhu Lombang, Kecamatan Ulu Pungkut, tetapi sejak diresmikan pada Maret 2021 hingga kini belum pernah berfungsi.
Terkait dengan belum beroperasinya green house tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina mulai melakukan pendalaman terhadap dua koperasi yang diduga bermasalah itu.
“Dari dua koperasi penerima bantuan program sosial BI Tahun 2021 yang kita panggil hari ini, hanya pengurus Koperasi Simpang Duhu Dolok Sejahtera yang hadir,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Madina Daniel S Barus di Panyabungan, Rabu (4/8).
Pihaknya juga berencana akan melakukan pemanggilan kedua terhadap pengurus Koperasi Permata Tanah Madina, karena tidak hadir pada saat pemanggilan pertama.
“Kita masih akan melanjutkan pemanggilan kedua kepada pimpinan Koperasi Permata Tanah Madina untuk melanjutkan klarifikasi karena tidak hadir sebelum memasuki tahap pemeriksaan berikutnya,” ujar Daniel.
Sementara itu, Ketua Koperasi Simpang Duhu Dolok, Teguh W Hasahatan, membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejari Madina, tetapi dia belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh prihal pemanggilan itu.
“Sudah adinda, semalam,” katanya, Kamis (5/8) melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan. (LMC-04)