
Madina, 5/1 (LintasMedan) – Serapan dana desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2020 mencapai Rp286.665.994.467 atau 99,94 persen dari total pendapatan Rp286.845.000.864.
“Pagu anggaran Tahun 2020 atau pendapatan dana desa kita mencapai Rp286.845.000.864 dengan total penggarapan masuk ke desa sebanyak 99,94 persen. Jadi yang tidak terserap sebesar Rp179.899.533,” sebut Sahnan Batubara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), kepada lintasmedan.com, Selasa (5/1).
Sahnan yang didampingi Kasi Administrasi Desa Anjur Brutu mengatakan pagu anggaran 2020 pendapatannya diperoleh dari dana transferan pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten. Alokasi itu sebesar Rp77.414.996.800 yang peruntukannya untuk belanja operasional pemerintahan desa.
Sementara perencanaan alokasi pada 2021, Ia juga menyebutkan sesuai dengan Perpres masih sama dengan pagu anggaran di Tahun 2020.
“Untuk 2021, kita kan mengikuti aturan – aturan, artinya secara umum penggunaan dana desa itu diprioritaskan sesuai dengan peraturan kementrian desa No 13 Tahun 2020. Diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT),” ujar Sahnan.
Anjur pun menambahkan, terkait hal tersebut dalam pengelolaannya pemerintah kabupaten menyerahkannya ke pemerintahan desa namun harus disesuaikan dengan aturan.
“Diserahkan ke pemerintahan desa untuk pengelolaannya, kita hanya membuat regulasi sesuai dengan tuntutan kementerian,” papar Anjur.(LMC-04)
