
Madina, 22/6 (LintasMedan) – Dalam sidang ketiga kasus pengeroyokan wartawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), kemarin, terungkap dua nama baru yang disebutkan oleh saksi Akhmad Arjun Nasution (AAN), Bos tambang emas ilegal.
Mereka adalah Erikson dan Zainal Simbolon alias Garuda. Nama-nama ini disebut AAN karena mendapat perintah darinya selaku Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Madina.
“Sehabis Isya saya mendapatkan laporan dari Awaluddin dan Marzuki bahwa mereka telah melakukan pemukulan kepada Jeffry. Setelah itu langsung saya perintahkan Erikson yang kebetulan juga anggota saya di PP untuk mengecheck ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), apakah benar terjadi pemukulan,” sebut Arjun menjawab pertanyaan hakim.
Arjun juga menjelaskan, usai melaporkan kejadian itu, Awaluddin dan Marzuki diarahkan untuk menemui Sekjen MPC PP Madina, Zainal Simbolon alias Garuda, di Kantor MPC PP jalan Willem Iskandar, Panyabungan.
“Saya langsung suruh mereka untuk menemui Sekjen saya di Kantor PP. Maksud saya agar permasalahan pemukulan ini bisa kita selesaikan secara kekeluargaan. Karena bagi saya, sebagai Ketua PP Madina sudah menjadi tanggungjawab saya apa yang menjadi masalah anggota saya,” ucapnya.
Namun ceritanya, Awaluddin dan Marzuki tidak menemui Sekjen PP itu. Setelah itu, Ia pun juga tidak mengetahui keberadaan Awaluddin dan Marzuki serta dua terdakwa lainnya.(LMC-04)