
Madina, 5/8 (LintasMedan) – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina),Kamis (5/8) menggelar sidang praperadilan kasus penambangan ilegal yang diajukan dua orang pemohon, masing-masing berinisial S dan ATP.
Dalam sidang praperadilan tersebut, pengacara terdakwa S dan ATP, Dedi Alamsyah Daulay menyatakan keberatan kliennya dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Klien kami dituduhkan berdasarkan Undang-Undang Minerba telah melakukan penambangan ilegal. Klien kami bukan penambang, tetapi penjual emas dan perak. Surat izin usaha juga ada dari desa setempat. Ini sudah penyalahgunaan wewenang,” kata Dedi Alamsyah kepada pers seusai mengikuti sidang praperadilan.
Ia menilai penyidik dalam hal ini pihak kepolisian keliru dalam menerapkan pasal di dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk menjerat kliennya dalam kasus dugaan penambangan ilegal .
Karena itu, pihaknya berharap Majelis Hakim membebaskan kliennya karena pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tidak sesuai dengan perbuatan/kesalahan orang tersebut.
Menurut Dedi, pihak kepolisian seharusnya menangkap para penambang yang terbukti melakukan kegiata penambangan secara ilegal atau tanpa izin’
Disebutkannya, butiran emas dan perak yang dimiliki oleh kedua orang kliennya dan turut dijadikan sebagai barang bukti adalah berasal dari para penambang.
“Dalam pemeriksaan di situ juga kami lihat pelapor adalah seorang oknum polisi. Ketentuan hukum apa yang mengatur seorang oknum polisi melaporkan adanya dugaan tindakan pertambangan ilegal berdasarkan Undang-undang Minerba,” ujar Dedi.
Ia berharap, hakim dapat mempertimbangkan perkara tersebut berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
Jika praperdilan itu ditolak, tim kuasa hukum S dan ATP akan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM, Mabes Polri dan lembaga perlindungan konsumen.
Sementara Kuasa Hukum Termohon, M Sahrin Nasution mengatakan, terkait penerapan pasal Undang-Undang mengenai Minerba dalam perkara itu, pihak yang berwenang menjelaskan adalah Humas Polres Madina.
Sebab, menurut dia, pemeriksaan perkara tersebut belum masuk ke tahap materil.
“Sepanjang formil bisa saya jelaskan, tetapi kalau sudah masuk ke materil tidak bisa saya jelaskan karena yang berwenang adalah Humas Polres Madina. Mengenai polisi pelapor, ini kan LP (laporan pengaduan) Tipe A, tangkap tangan,” paparnya.
Dalam kasus ini tersangka S dan ATP dikenakan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan Laporan Polisi LP/A/74/VI/2021/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut, tertanggal 3 Juni 2021. (LMC-04)