Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Sidang Praperadilan di PN Madina, Pengacara Keberatan Kliennya Dijerat Pasal UU Minerba
  • Hukum
  • Sumut

Sidang Praperadilan di PN Madina, Pengacara Keberatan Kliennya Dijerat Pasal UU Minerba

Lintas Medan 6 Agustus 2021 2 min read

Kuasa hukum tersangka S dan ATP, Dedi Alamsyah Daulay (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai mengikuti sidang praperdilan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Kamis (5/8). (Foto: LintasMedan/Irwan)

Madina, 5/8 (LintasMedan) – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina),Kamis (5/8) menggelar sidang praperadilan kasus penambangan ilegal yang diajukan dua orang pemohon, masing-masing berinisial S dan ATP.

Dalam sidang praperadilan tersebut, pengacara terdakwa S dan ATP, Dedi Alamsyah Daulay menyatakan keberatan kliennya dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Klien kami dituduhkan berdasarkan Undang-Undang Minerba telah melakukan penambangan ilegal. Klien kami bukan penambang, tetapi penjual emas dan perak. Surat izin usaha juga ada dari desa setempat. Ini sudah penyalahgunaan wewenang,” kata Dedi Alamsyah kepada pers seusai mengikuti sidang praperadilan.

Ia menilai penyidik dalam hal ini pihak kepolisian keliru dalam menerapkan pasal di dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk menjerat kliennya dalam kasus dugaan penambangan ilegal .

Karena itu, pihaknya berharap Majelis Hakim membebaskan kliennya karena pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tidak sesuai dengan perbuatan/kesalahan orang tersebut.

Menurut Dedi, pihak kepolisian seharusnya menangkap para penambang yang terbukti melakukan kegiata penambangan secara ilegal atau tanpa izin’

Disebutkannya, butiran emas dan perak yang dimiliki oleh kedua orang kliennya dan turut dijadikan sebagai barang bukti adalah berasal dari para penambang.

“Dalam pemeriksaan di situ juga kami lihat pelapor adalah seorang oknum polisi. Ketentuan hukum apa yang mengatur seorang oknum polisi melaporkan adanya dugaan tindakan pertambangan ilegal berdasarkan Undang-undang Minerba,” ujar Dedi.

Ia berharap, hakim dapat mempertimbangkan perkara tersebut berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

Jika praperdilan itu ditolak, tim kuasa hukum S dan ATP akan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM, Mabes Polri dan lembaga perlindungan konsumen.

Sementara Kuasa Hukum Termohon, M Sahrin Nasution mengatakan, terkait penerapan pasal Undang-Undang mengenai Minerba dalam perkara itu, pihak yang berwenang menjelaskan adalah Humas Polres Madina.

Sebab, menurut dia, pemeriksaan perkara tersebut belum masuk ke tahap materil.

“Sepanjang formil bisa saya jelaskan, tetapi kalau sudah masuk ke materil tidak bisa saya jelaskan karena yang berwenang adalah Humas Polres Madina. Mengenai polisi pelapor, ini kan LP (laporan pengaduan) Tipe A, tangkap tangan,” paparnya.

Dalam kasus ini tersangka S dan ATP dikenakan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan Laporan Polisi LP/A/74/VI/2021/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut, tertanggal 3 Juni 2021. (LMC-04)

Post Views: 80

Continue Reading

Previous: Wabup Sergai Bersama Kadis PUPR Tinjau Pembangunan Jalan di 4 Titik
Next: Bupati Sergai Apresiasi dan Dukung Penuh Peningkatan Aspek Agraria

Related Stories

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
Buka Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan Tahun 2026, Wali Kota Medan Ajak Generasi Muda Jaga dan Lestarikan Budaya
2 min read
  • Sumut

Buka Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan Tahun 2026, Wali Kota Medan Ajak Generasi Muda Jaga dan Lestarikan Budaya

19 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026

You may have missed

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern
3 min read
  • Medan

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern

25 Juni 2026
Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan

25 Juni 2026
Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba
2 min read
  • Medan

Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

24 Juni 2026
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.