Perayaan Hari LAnjut Usia NAsional di KAbupaten Sergai diwarnai dengan gebyar vaksinasi 6000 Lansia.(Foto:LintasMedan/ist)
Sei Rampah, 5/10 (LintasMedan) – Sinergitas dan kerja keras Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membuahkan hasil yang ditandai menurunnya level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 3 menjadi 2.
Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Sergai Akmal , Selasa (5/10) menyampaikan penurunan status tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM yang berlaku 5 hingga 18 Oktober 2021.
Ia menyebut penetapan level wilayah berdasarkan Inmendagri berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.
Meskipun Sergai telah dinyatakan masuk level 2, namun kata Akmal untuk proses belajar mengajar, baik Sekolah, Perguruan Tinggi, maupun tempat pendidikan tetap sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
“Begitupun dengan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan WFO juga sebesar 50%,” paparnya.
Sementara, papar Akmal, untuk operasional pasar tradisional, warung makan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat yang teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya untuk rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Begitupun dengan kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan prokes secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Sementara pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sama halnya juga dengan acara resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan), diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan prokes yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan prokes secara lebih ketat dan pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah; dan pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan maupun Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko -Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
“Kita berharap dalam 2 minggu kedepan dapat kembali turun ke level 1 dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi minimal 70% dari total penduduk dan 60% lansia telah divaksin. Selain itu, Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi prokes ketat. Semoga semua dapat kita capai, dan kita dapat terbebas dari pandemi asal Wuhan serta hidup normal seperti sedia kala,” ucapnya.(LMC/Irma Yuni)
