Jakarta, 21/7 (LintasMedan) – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Fahmi Darmawansyah (FD) diduga sengaja menyuap Kepala Lapas Wahid Husen agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
“Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, KPK turut mengamankan istri Fahmi yang juga mantan artis, Inneke Koesherawati, dalam rangkaian operasi tangkap tangan ( OTT) Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
Setelah diamankan, Inneke yang masih berstatus saksi langsung dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1×24 jam pasca-penangkapan untuk menentukan statusnya.
Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam serta uang Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS.
Selain itu, KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
KPK menduga, Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Kalapas.
Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.
Saat ini, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara istri Wahid, Dian Anggraini dan Inneke Koesherawati, yang ikut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan masih berstatus sebagai saksi.
KPK juga menyegel sel atau ruang tahanan saat melakukan operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin, pada Jumat (21/7) dini hari karena penyidik KPK tidak menemukan penghuninya.
“Ada ruangan di lapas (sel) yang disegel karena penghuninya (napi) sedang tidak berada di tempat,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. (LMC-03/KC)