Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Tamin Sukardi Terpidana Kasus Suap Hakim Meninggal Akibat COVID-19
  • Hukum

Tamin Sukardi Terpidana Kasus Suap Hakim Meninggal Akibat COVID-19

Lintas Medan 24 Oktober 2020 2 min read
Tamin Sukardi. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 24/10 (LintasMedan) – Tamin Sukardi, terpidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyuapan hakim PN Medan, meninggal dunia di rumah sakit (RS) Royal Prima Medan, Sabtu (24/10) pagi akibat terjangkit COVID-19.

“Tadi pagi sekitar pukul 08.03 WIB, narapidana dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harianto.

Disebutkan, pria kelahiran 24 Februari 1944 itu sempat menjalani perawatan medis di RS Royal Prima Medan selama 21 hari karena terkonfirmasi positif COVID-19.

Tamin pada 3 Oktober 2020 menyampaikan keluhan kepada pihak Lapas Klas 1A Medan terkait kondisi kesehatannya yang mengalami demam, batuk, flu dan tidak selera makan.

Kemudian pihak Lapas membawa Tamin ke RS Bandung Medan untuk dilakukan tes cepat atau rapid test dan saat itu hasilnya diketahui negatif COVID-19.

Selanjutnya, pada 7 Oktober 2020, Tamin menjalani swab test dan beberapa hari kemudian diketahui terkonfirmasi positif COVID-19.

“Karena keterbatasan peralatan medis di rumah sakit Bandung Medan, maka yang bersangkutan dipindahkan ke rumah sakit Royal Prima pada 8 Oktober 2020,” kata Pujo.

Di RS Royal Prima, Tamin kemudian mendapatkan perawatan intensif di ruang isolasi dan kembali menjalan tes swab pada 11 Oktober 2020, hasilnya tetap sama yakni positif COVID-19.

Sebagaimana diketahui, pengusaha Tamin Sukardi pada 4 April 2019 divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba sebesar 150.000 dolar Singapura.

Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan Sontan.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (LMC-03)

Post Views: 483

Continue Reading

Previous: Kerusuhan di Madina 17 Orang Jadi Tersangka
Next: TC Menginap Di Hotel Prodeo Setelah Menikam Kawan Sendiri

Related Stories

Zakiyuddin Harahap Bantu Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual
2 min read
  • Hukum
  • Medan

Zakiyuddin Harahap Bantu Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual

21 Agustus 2025
Kajati Sumut Bertekad Tumpas Penyimpangan di Internal Kejaksaan
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan

Kajati Sumut Bertekad Tumpas Penyimpangan di Internal Kejaksaan

1 Agustus 2025
Bobby Nasution Siap Dimintai Keterangan KPK: “Soal Aliran Uang, Semua Wajib Terbuka”
2 min read
  • Headline
  • Hukum

Bobby Nasution Siap Dimintai Keterangan KPK: “Soal Aliran Uang, Semua Wajib Terbuka”

30 Juni 2025

You may have missed

Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

20 Oktober 2025
Emas dan Perak Lagi Dari Sambo, Hatunggal Apresiasi Lonjakan Emas Sumut
2 min read
  • Nasional
  • Sports

Emas dan Perak Lagi Dari Sambo, Hatunggal Apresiasi Lonjakan Emas Sumut

20 Oktober 2025
Berpotensi tambah emas dari silat
2 min read
  • Nasional
  • Sports

Berpotensi tambah emas dari silat

20 Oktober 2025
15 Negara Ramaikan Kejuaraan Bulutangkis di Medan
4 min read
  • Headline
  • Sports

15 Negara Ramaikan Kejuaraan Bulutangkis di Medan

20 Oktober 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.