Ilustrasi – Seorang petugas pencatat meteran listrik untuk menentukan biaya tarif listrik bulanan. (Foto: LintasMedan/dok)
Jakarta, 6/3 (LintasMedan) – Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tidak menyesuaikan tarif listrik sampai Juni 2020 nanti. Artinya, tarif listrik dipatok sama dengan tarif yang berlaku saat ini.
“Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Dengan virus corona, suka nggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian, yang kurang menggembirakan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, seperti dilansir dari setkab.go.id, Jumat (6/3).
Ia mengungkapkan keputusan membatalkan rencana kenaikan tarif listrik ditetapkan setelah pemerintah melakukan berbagai pertimbangan dengan melihat kondisi perekonomian.
Penetapan tarif listrik, lanjut dia, sekaligus untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah wabah virus corona yang membuat harga sumber energi turun.
“Jika mencermati daya beli masyarakat dan daya saing industri, apalagi sekarang (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Semakin murah, logikanya kan malah turun, bukan dinaikkan,” kata Rida.
Ia menambahkan keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik melihat empat parameter, yaitu Indonesian Crude Price (ICP), harga batu bara, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, termasuk inflasi dalam tiga bulan terakhir.
“Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan. Jadi, bandingkannya bukan dengan kuartal sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi, harus dilihat lagi ke belakang untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya,” paparnya.
Diakuianya, penetapan tarif listrik akan berdampak pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero).
Namun, kata Rida, pemerintah memastikan tidak akan membiarkan PLN menanggung rugi. (LMC-03)