Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • TC Menginap Di Hotel Prodeo Setelah Menikam Kawan Sendiri
  • Hukum

TC Menginap Di Hotel Prodeo Setelah Menikam Kawan Sendiri

Lintas Medan 8 Desember 2020 2 min read
TC, pelaku penganiaya teman sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Penawar Tama (Foto:LintasMedan/Bensol)

Tulang Bawang, 8/12 (LintasMedan) –
Polsek Penawar Tama berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan tempat kejadian perkara (TKP) lapo tuak, Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Kapolsek Penawar Tama Iptu Timur Irawan, SH, mengatakan pelaku penganiayaan ditangkap Minggu (06/12), sekitar pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sidoharjo.

“Pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap ini adalah seorang pemuda berinisial TC (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Timur, Selasa (08/12).

Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Minggu (06/12), sekira pukul 19.30 WIB, korban HS (21), yang masih berstatus pelajar SMK kelas 3, warga Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawartama, bersama dengan pelaku dan tiga orang temannya pergi bersama ke Lapo Tuak yang ada di Kampung Makarti Tama. Jelas Iptu Timur

Kapolsek menerangkan,Setelah tiba di lapo tuak,mereka langsung duduk bersama, lalu memesan minuman keras (miras) jenis tuak dan minum bersama. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban memukul-mukul meja,saat itulah pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan menusukkan pisau tersebut ke arah korban sehingga mengenai kening atas sebelah kiri.terangnya

Kapolsek menambahkan, setelah kejadian tersebut, teman-teman korban yang ada di TKP langsung melerai antara pelaku dan korban. Korban lalu dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan, pelaku ini sempat membantu korban dan setelah itu pelaku pulang ke rumahnya.

“Pelaku dan korban ini sebelumnya tidak pernah ada permasalahan dan tidak ada dendam, menurut keterangan dari pelaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban murni efek dari miras jenis tuak yang mereka minum bersama,” jelas Iptu Timur.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP Tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(LMC-Bensol)

Post Views: 357

Continue Reading

Previous: Tamin Sukardi Terpidana Kasus Suap Hakim Meninggal Akibat COVID-19
Next: Gubernur Sumut Apresiasi Tim Penyidik Tangkap 4 Mafia Tanah

Related Stories

Zakiyuddin Harahap Bantu Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual
2 min read
  • Hukum
  • Medan

Zakiyuddin Harahap Bantu Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual

21 Agustus 2025
Kajati Sumut Bertekad Tumpas Penyimpangan di Internal Kejaksaan
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan

Kajati Sumut Bertekad Tumpas Penyimpangan di Internal Kejaksaan

1 Agustus 2025
Bobby Nasution Siap Dimintai Keterangan KPK: “Soal Aliran Uang, Semua Wajib Terbuka”
2 min read
  • Headline
  • Hukum

Bobby Nasution Siap Dimintai Keterangan KPK: “Soal Aliran Uang, Semua Wajib Terbuka”

30 Juni 2025

You may have missed

Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

20 Oktober 2025
Emas dan Perak Lagi Dari Sambo, Hatunggal Apresiasi Lonjakan Emas Sumut
2 min read
  • Nasional
  • Sports

Emas dan Perak Lagi Dari Sambo, Hatunggal Apresiasi Lonjakan Emas Sumut

20 Oktober 2025
Berpotensi tambah emas dari silat
2 min read
  • Nasional
  • Sports

Berpotensi tambah emas dari silat

20 Oktober 2025
15 Negara Ramaikan Kejuaraan Bulutangkis di Medan
4 min read
  • Headline
  • Sports

15 Negara Ramaikan Kejuaraan Bulutangkis di Medan

20 Oktober 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.