
Madina, 24/4 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan pemilihan suara ulang (psu) pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara yang digelar di tiga tempat pemungutan suara (TPS), Sabtu (24/4).
PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Madina Tahun 2020 Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dilaksanakan di TPS 01 dan 02 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara, dan TPS 01 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi.
Pantauan di lapangan, di TPS 01 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara pasangan calon (paslon) 01 Ja’far Sukhairi-Atika Azmi Utammi (SUKA) memperoleh 128 suara, sedangkan paslon nomor 02 Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri (Daswin) mendapat 107 suara.
Di TPS 02 Desa Kampung Baru, paslon 01 memperoleh 125 suara, dan paslon 02 memperoleh 127 suara.
Di TPS 01 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, paslon Daswin memperoleh 216 suara dan SUKA meraih 115 suara.
Dari tiga TPS yang dilangsungkan PSU, pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri (Daswin) mengantongi 453 suara sah.
Sedangkan paslon Ja’far Sukhairi-Atika Azmi Utammi (SUKA)menagantongi 369 suara sah di tiga TPS.
Hasil pemungutan suara ulang di tiga TPS ini nantinya akan dijumlahkan dengan hasil perolehan suara pada 9 Desember 2020 lalu.
Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pilkada serentak tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Madina pada 18 Desember 2020, paslon nomor urut 02 Daswin memperoleh sebanyak 79.293 suara, paslon nomor urut 01 SUKA mendapat sebanyak 78.921 suara dan paslon nomor urut 03 Sofwat-Zubeir mendapat 44.993 suara. (LMC-04)
