
Ilustrasi

Medan, 1/11 (LintasMedan) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi telah mengeluarkan surat keputusan mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp2.132.118, naik sekitar 8,71 persen dari UMP 2017.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Frans Bangun, kepada pers di kantor gubernur Sumut, di Medan, Rabu, menjelaskan penetapan UMP sudah melalui pembahasan Dewan Pengupahan dan berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2018.
“Kenaikan itu berdasarkan hitungan dari tingkat inflasi nasional dari September 2016 sampai September 2017 ditambah dengan persentase produk domestik bruto secara nasional pada kwartal III dan IV tahun 2016 serta kwartal I dan II tahun 2017,” paparnya.
Inflasi nasional (September 2016-September 2017) tercatat sebesar 3,72 persen dan produk domestik bruto (PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 4,99 persen.
Berdasarkan hitungan tersebut, UMP Sumut tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen atau sekitar Rp200 ribu.
Fransisco didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Ilyas Sitorus, menambahkan, UMP 2018 merupakan upah terendah yang harus dibayarkan pengusaha terhadap pekerja.
Khusus mengenai peningkatan upah yang lebih besar, lanjutnya, harus disesuaikan dengan jabatan dan pendidikan masing-masing pekerja.
“Pemerintah berharap seluruh perusahaan bisa menaati penetapan UMP ini dan menerapkannya demi kesejahteraan pekerja,” kata Fransisco.
Penetapan UMP tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. (LMC-02)