

Medan, 7/5 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan Zulkarnain Yusuf Nasution yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota tahun anggaran 2016 mengatakan sejumlah Warnet yang beroperasi di Kota Medan banyak yang melanggar aturan.
“Kita pertanyakan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengenai realisasi pengawasan warnet,” katanya pada paripurna pembahasan LKPj di Kantor DPRD Medan, Minggu.
Apalagi dana yang dialokasikan untuk pembinaan pengusaha warnet cukup besar senilai Rp 155 juta pada APBD tahun 2016.
“Anggaran ini terkesan sia-sia karena warnet di kota Medan semakin terangterangan langgar aturan,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan dilakukan mayoritas pengelola warnet terbukti melanggar Perwal No 28 tahun 2011.
“Apa konkritnnya, sejauh mana realisasi surat peringatan. Toh juga masih banyak warnet yang meresahkan warga karena melanggar jam operasional bahkan terindikasi judi, ” tegasnya pada paripurna yang dihadiri Plt Kadis Kominfo Kota Medan Sri Maharani.
Seharusnya kata Zulkarnain pihak Dinas Kominfo melakukan pengawasan rutin terhadap usaha warnet, baik perminggu maupun perbulan. “Bila perlu Dinas kominfo dapat mempersiapkan perangkat hukum Perda terkait usaha warnet,” katanya.
Sementara itu anggota pansus Rajudin Sagala menyoroti terkait minimnya tenaga ahli Informasi Teknologi (IT) di Dinas Kominfo. Seharusnya Dinas tersebut memiliki tenaga ahli yang mempu mengendalikan masalah IT.
Menyikapi kritikan dewan, Plt Kadis Kominfo Sri Maharani mengatakan soal usaha warnet yang melanggar Perwal 28 Tahun 2011, pihaknya tidak bisa langsung mengambil tindakan tetapi hanya melaporkan ke Satpol PP.
Pihak Kominfo mengklaim tetap melakukan pengawasan terhadap usaha warnet.(LMC-03)