Madina, 22/10 (LintasMedan) – Usai menghadiri peringatan Hari Santri di pelataran Masjid Agung Nur Ala Nur, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Panyabungan, Bahtiar Sitepu, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Kamis (22/10).
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wib tersebut, Kalapas hadir memenuhi undangan Kejari Madina dengan didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Binaan dan Kegiatan Kerja.
Pemusnahan ini menyasar barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan data resmi, perkara narkotika mendominasi dengan total 30 kasus, dan yang dimusnahkan mencakup ganja seberat 83.959,27 gram (sekitar 83,96 kg) serta sabu seberat 185,49 gram.
Sementara itu, 20 perkara sisanya merupakan tindak pidana umum yang meliputi kejahatan terhadap orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, hingga tindak pidana perlindungan anak.
”Proses pemusnahannya dengan cara dibakar dan diblender, sedangkan barang bukti tindak pidana umum dirusak agar tidak bisa dipergunakan kembali,” sebut Kalapas, dalam prosesnya.
Katanya, langkah ini merupakan komitmen Kejari Madina dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur hukum. (LMC-04)
