Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin (kedua kiri) didampingi Wakil Walikota Akhyar Nasution menyaksikan proses pembongkaran konstruksi papan reklame bermasalah di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto Medan, Senin (27/8). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 27/8 (LintasMedan) – Walikota Medan , H.T Dzulmi Eldin menegaskan keberadaan papan reklame bermasalah yang hingga kini masih banyak berdiri di wilayah Kota Medan dengan dalih apapun tidak bisa ditolerir.
“Keberadaan papan reklame bermasalah sudah tidak bisa ditolerir lagi. Sebab, mereka telah diberi waktu untuk membongkar sendiri namun tidak dilakukan,” katanya di sela meninjau langsung proses pembongkaran papan reklame di Medan, Senin (27/8).
Eldin yang melakukan peninjauan bersama Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, menjelaskan banyak papan reklame yang berdiri di sepanjang jalan di Medan selain izinnya sudah mati, juga ada yang tidak memiliki izin.
Tidak hanya itu, lanjutnya, banyak papan reklame tanpa izin didirikan di zona terlarang sehingga mengganggu estetika kota.
Karena itu, Walikota menginstruksikan instansi terkait agar seluruh papan reklame yang bermasalah dan diberi tanda silang serta surat peringatan langsung dibongkar tanpa pilih kasih.
“Semua papan reklame yang telah diberi tanda silang harus dibongkar,” kata Eldin.
Proses pembongkaran papan reklame bermasalah yang disaksikan Eldin dan Akhyar, yakni di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Sejumlah papan reklame yang ditertibkan itu berukuran besar, sedang dan kecil.
Penertiban yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan oleh puluhan personel Satpol PP dibantu petugas dari beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Papan reklame yang dirobohkan itu berlokasi mulai dari perempatan Capella sampai persimpangan Jalan Iskandar Muda.
Guna mendukung kelancaran pembongkaran dibantu dua unit mobil crane serta tiga peralatan mesin las.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Tim Terpadu yang dipimpin Badan Perizinan Terpadu Pelayanan Satu Pintu (BPTPST) Kota Medan telah turun bersama Wakil Wali Kota, Rabu (23/5).
Ketika itu tim telah memberi tanda silang merah menggunakan cat semprot pada tiang papan reklame bermasalah tersebut.
Selain tanda silang, tiang papan reklame juga ditempelkan surat peringatan yang bertuliskan bahwa papan reklame tersebut bermasalah.
Kemudian pemilik papan reklame bermasalah itu diberi waktu 3 x 24 jam untuk membongkar sendiri.
Namun, surat peringatan itu tidak diindahkan sehingga Tim Terpadu turun melakukan penertiban. (LMC-04)
