Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE (Foto:LintasMedan/ist)
Medan, 7/12 (LintasMedan) – Pemerintah pusat tidak menerapkan aturan PPKM level III di seluruh kabupaten kota di Indonesia menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, namun masyarakat tetap diimbau tidak menggelar acara yang tak perlu, kecuali untuk ibadah dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
“Meski PPKM level III tidak diterapkan, namun bukan berarti masyarakat bebas melaksanakan kegiatan tanpa menerapkan prokes ketat. Hindari menggelar kegiatan yang tidak perlu kecuali untuk keagamaan, tentunya dengan prokes ketat,” imbau Ketua DPRD Medan Hasyim, Selasa (7/12)
Politisi PDIP ini juga mengingatkan warga Medan agar tidak menggelar perayaan di malam pergantian tahun, apalagi sampai menimbulkan kerumunan.
“Nggak usahlah buat acara atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada malam pergantian tahun,” ucapnya.
Ia juga meminta Satgas Covid-19 senantiasa menyosialisasikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes meski Kota Medan masuk level II PPKM.
“Satgas Covid-19 harus rutin melakukan pengawasan ketat, agar pandemi Covid-19 tak lagi merebak,” katanya.
Terkait vaksinasi, Hasyim SE juga meminta agar tetap diintesifkan dan tim Satgas Covid-19 Kota Medan harus bisa menyakinkan warga, khususnya Lansia agar mau divaksin. “Ya, harus bisa menyakinkan warga bahwa vaksin itu aman. Apalagi untuk Lansia, karena targetnya masih 50 persen yang harusnya 60 persen,” ujarnya.
Waspadai Varian Omicron
Sementara anggota DPRD Medan Haris Kelana Damanik juga meminta pemerintah setempat serta seluruh pemangku kebijakan agar mewaspadai virus varian Omicron yang saat ini isunya sudah mewabah di beberapa negara.
“Penyebaran varian Omicron harus disikapi serius karena tidak kalah sengit dengan pandemi Covid 19. Wabah ini belum pulih total kini datang lagiinformasi ada virus baru Odan sudah merebak di beberapa negara. Pemerintah harus mewaspadai pintu masuk ke Kota Medan apalagi menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022,” kata Haris Kelana.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat tetap mematuhi peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Anggota Komisi II DPPR Medan membidangi kesehata ini mengatakan meski kasus Covid 19 mulai melandai tetapi tidak boleh lalai aturan prokes.(LMC/Irma Yuni)
