Pelaksana tugas Walikota Medan Akhyar Nasution (kiri) menerima audiensi pengurus Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) di kantor walikota Medan, Rabu (8/1). (Foto: LintasMedan/ist)

Pelaksana tugas Walikota Medan Akhyar Nasution (kiri) menerima audiensi pengurus Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) di kantor walikota Medan, Rabu (8/1). (Foto: LintasMedan/ist)
Medan, 8/1 (LintasMedan) – Pengurus Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) Kota Medan berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan membantu proses pengurusan penerbitan sertifikat wakaf atas Masjid Jamik di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah yang berdiri sejak tahun 1887.
“Sampai saat ini, sertifikat wakaf tersebut belum kami miliki. Kami berharap agar Pemko Medan dapat membantu pengurusannya, sehingga jelas statusnya milik YIMS,” kata Ketua YIMS Mohammad Siddik Saleh saat audiensi dengan Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution, di Balai Kota Medan, Rabu (8/1).
Mohammad Siddik Saleh yang didampingi para pengurus YIMS lainnya, mengungkapkan bahwa pihak Pemko Medan pernah menjanjikan untuk membantu pengurusan sertifikat wakaf masjid tersebut.
Selain itu, pihaknya mengusulkan agar Masjid Jamik masuk sebagai salah satu cagar budaya atau heritage di Kota Medan.
Menurut dia, Masjid Jamik merupakan masjid tertua keempat di Kota Medan, setelah Masjid Al Osmani di Medan Labuhan, Masjid Raya Al Mashun Jalan Sisingamangaraja dan Masjid Badiuzzaman Surbakti di Medan Sunggal.
Usai menyampaikan harapan mewakili seluruh pengurus YIMS, Siddik menyerahkan surat data kepemilikan Masjid Jamik kepada Plt Walikota Medan.
Menanggapi permohonan pengurus YIMS, Plt Walikota Medan Akhyar Nasution berjanji membantu pengurusan sertifikat wakaf masjid tersebut.
Apalagi, kata dia, Pemko Medan terus berusaha agar aset-aset wakaf yang ada di Kota Medan dapat tersertifikat seluruhnya.
Karena itu, Akhyar menginstruksikan Kabag Agama Setdako Medan Adlan agar menindaklanjuti surat permohonan YIMS tersebut.
“Pelajari dulu surat ini. Jika memenuhi persyaratan untuk dibantu, segera tindaklanjuti dengan membuat surat rekomendasi kepada Badan Wakaf Indonesia guna menerbitkan sertifikat wakaf Masjid Jamik tersebut,” katanya. (LMC-03)
